Emiten orang terkaya nomor satu di Indonesia Prajogo Pangestu buka suara usai Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pergerakan saham di luar kebiasaan alias unusual market activity (UMA) pada PT Petrosea Tbk (PTRO).
Pada perdagangan saham hari ini 15.15 WIB, saham PTRO tercatat tumbuh 3,41% ke Rp 13.650 per lembar saham. Bahkan sahamnya melesat 72,24% dalam sebulan terakhir dan meroket 160% secara year to date (ytd). Dengan demikian otoritas Bursa meminta penjelasan lebih lanjut kepada emiten pertambangan itu.
Menanggapi hal tersebut Direktur Petrosea Meinar Kusumastuti, mengatakan bahwa perusahaan saat ini fokus untuk mengoptimalkan pengerjaan semua proyek yang ada. Termasuk untuk klien strategis jangka panjang maupun klien baru yang diperoleh baru-baru ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, Meinar menyebut perseroan telah menyampaikan sejumlah informasi material kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Informasi tersebut mencakup penyampaian laporan keuangan konsolidasian interim (auditan) per 30 Juni 2024 dan penandatanganan perjanjian jasa penambangan dengan PT Pasir Bara Prima.
Selain itu, perseroan juga telah mengumumkan perolehan fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Pinjaman tersebut bertujuan untuk mendukung ekspansi bisnis dan memperkuat modal kerja, serta penandatanganan perjanjian fasilitas berjangka senior dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
“Yang akan digunakan untuk mendanai capital expenditure terkait pembelian aset usaha guna mendukung kegiatan operasional pada lini bisnis EPC dan Mining,” kata Meinar dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/9).
Dengan demikian, Meinar menyebut dukungan perbankan nasional terhadap ekspansi bisnis dan keberlangsungan usaha perseroan tercermin dari perolehan kedua fasilitas kredit tersebut. Hingga saat ini, katanya, tidak ada informasi material lain yang belum disampaikan kepada publik.
Tak hanya itu, ia menegaskan perseroan berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan usaha dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Hal itu termasuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
“Selain itu, Perseroan juga berupaya untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” pungkasnya.