Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan delapan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dinyatakan pailit atau bangkrut. BEI juga menjatuhkan sanksi dan denda hingga Rp 50 juta kepada enam emiten karena lalai dalam menyampaikan laporan keuangan.
Emiten tersebut di antaranya PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
“Emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, berlaku sejak 3 September 2024,” tulis Novira Indrianingrum, Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, dikutip Rabu (11/9).
Novira menjelaskan bahwa delapan perusahaan terbuka tersebut dikecualikan dari kewajiban melaporkan dan mengumumkan informasi sebab sudah dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Tak hanya itu, keputusan tersebut sudah bersifat final.
Pengecualian dari kewajiban melapor dan mengumumkan informasi ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015. Dengan demikian, pengecualian ini akan tetap berlaku hingga Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk mencabut status pengecualian bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Telat Setor Laporan Keuangan, BEI Sanksi Denda 50 Juta
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kedua dan denda Rp 50 juta kepada 54 emiten di papan utama dan pengembangan. Sanksi dijatuhkan karena sejumlah perusahaan tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan yang belum ditelaah terbatas atau diaudit hingga 30 Agustus 2024.
“Sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan,” tulis otoritas BEI dalam pengumumannya, Selasa (10/9).
Dari 54 emiten tersebut, enam emiten yang dinyatakan bangkrut oleh OJK juga disanksi oleh bursa. Misalnya PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Otoritas BEI menjelaskan bahwa sanksi tersebut berdasarkan pada Ketentuan III.1.1.5.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi.
Menurut ketentuan ini, perusahaan tercatat yang berencana menyampaikan laporan keuangan interim yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik harus menginformasikan rencana tersebut. Beserta alasan atau tujuannya paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan keuangan dimaksud.
Sementara itu, dalam ketentuan II.6.2 dalam peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi menyatakan bahwa bursa akan memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta jika, mulai dari hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60.