Mulia Boga Raya (KEJU) Bakal Lego 5,9 Juta Saham Treasuri via Negosiasi

Arief Kamaludin / Katadata
PT Mulia Boga Raya Tbk, anak perusahaan Garudafood, berencana menjual 5,98 juta lembar saham treasuri di pasar negosiasi untuk mengelola portofolio dan memanfaatkan peluang pasar.
19/9/2024, 11.11 WIB

Anak usaha Garudafood, PT Mulia Boga Raya Tbk, berencana untuk menjual saham hasil pembelian kembali atau treasuri. Sekretaris Perusahaan, Peter Wiradjaja, mengungkapkan bahwa perusahaan akan melego sebanyak 5,98 juta lembar saham.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi produsen keju dengan merek Prochiz itu untuk mengelola portofolio sahamnya dan memanfaatkan kesempatan pasar melalui penawaran di pasar negosiasi.

"Perseroan bermaksud untuk menjual/mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali yang akan dilakukan di luar Bursa Efek melalui pasar negosiasi, jelas Peter Wiradjaja dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Katadata.co.id, Kamis (19/9).

Dalam penjualan saham ini, Peter Wiradjaja menyampaikan bahwa lima orang yang akan membeli saham PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) yaitu Tina Adriani Tanudjaja, Levina Florence, Eva Rosmiaty, Herlina Setyawati danFerry Haryanto.

Ia menjelaskan bahwa kelima pembeli tersebut tidak memiliki badan usaha dan tidak terafiliasi dengan perusahaan, memastikan bahwa transaksi ini dilakukan dengan pihak yang independen.

Adapun pelaksanaan penjualan saham akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan selesai.

Proses penjualan saham ini juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka (1) POJK 29/2023. Harga pelaksanaan penjualan saham hasil pembelian kembali harus mengikuti beberapa aturan yang telah ditetapkan.

Yaitu, harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh perseroan.

Selain itu, harga penjualan juga harus mempertimbangkan harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek satu hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham.

Dalam hal ini, diskon yang diberikan tidak boleh melebihi 7,5%. Dengan demikian, harga jual saham akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi di antara kedua referensi tersebut untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan harga yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.