BEI Cecar Bank BJB untuk Klarifikasi Dana Markup Rp 200 Miliar

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
BEI telah meminta klarifikasi lebih lanjut dari Bank BJB setelah KPK mengusut dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan.
19/9/2024, 11.44 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta klarifikasi lebih lanjut dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Bank BJB diduga melakukan markup terhadap dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023, dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar. Kasus ini juga mencurigakan karena ada indikasi bahwa sebagian dari dana tersebut mengalir ke pejabat.

Dalam permintaannya, BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai beberapa hal. Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut, serta bagaimana kasus ini berkembang sejauh ini.

Kedua, BEI menuntut informasi mengenai daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan status hukum masing-masing pihak tersebut.

Ketiga, BEI juga menginginkan klarifikasi mengenai apakah kasus ini memiliki dampak material terhadap perusahaan, termasuk potensi pengaruhnya terhadap rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor.

Alih-alih menjawab sederet pertanyaan yang dicecar BEI, Sekretaris perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto justru mengatakan Bank BJB senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal itu termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan perseroan selalu menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Bank BJB juga akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan objektif dan transparan. 

“Kami meyakini bahwa Bank BJB senantiasa menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik,” kata Widi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/9).

Lebih lanjut, Widi mengatakan hingga penjelasan ini dimuat tidak ada tuntutan hukum yang dihadapi oleh pengurus, pegawai, maupun perseroan terkait pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, perseroan dan direksi tidak mengambil tindakan hukum apa pun. Perseroan yakin bahwa pemberitaan yang beredar tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional maupun layanan yang diberikan kepada nasabah.

Perseroan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga integritas. Seluruh aktivitas perseroan tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen pada setiap kegiatan operasionalnya. Selain itu, terkait rencana aksi korporasi untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024, kata Widi, proses tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta mempengaruhi harga saham BJBR,” jelasnya.

 
Reporter: Nur Hana Putri Nabila