Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak buru-buru memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan proses delisting Sritex masih menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jeffrey menyebut otoritas Bursa belum bisa memastikan kapan raksasa tekstil Asia Tenggara itu delisting. Selain itu, saat ini BEI menerapkan suspensi berlapis terhadap saham SRIL. "Apabila putusan kasasi atau langkah hukum lain yang diambil oleh Sritex membatalkan alasan suspensi, termasuk status pailit, maka suspensi bisa dibuka kembali," ujar Jeffrey, di Jakarta, Selasa (5/11).
Namun, masih ada satu faktor lain yang menjadi pertimbangan, yaitu surat utang perusahaan. Seperti diketahui, perdagangan saham Sritex telah digembok oleh BEI selama 41 bulan. BEI menerapkan penghentian sementara (suspend) terhadap saham SRIL lantaran perusahaan menunda kewajiban pembayaran bunga utang pada Mei 2021.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna telah meminta penjelasan kepada Sritex terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. BEI juga meminta penjelasan terkait tindak lanjut dan rencana perseroan dalam menyikapi putusan pailit, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) raksasa tekstil itu.
Selain itu, Nyoman menegaskan BEI juga melakukan upaya perlindungan terhadap investor ritel. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan notasi khusus serta penempatan saham SRIL pada papan pemantauan khusus, jika perusahaan memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
“Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat,” ucap Nyoman.