Layani Transaksi PUVA Sejak 30 September, KPEI Catat Transaksi Rp 2,6 T

Nur Hana Putri Nabila/Katadata
KPEI Catatkan Nilai Transaksi Central Counterparty Valuta Asing Rp 2,66 Triliun
25/11/2024, 15.47 WIB

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi beroperasi sebagai Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di Indonesia sejak 30 September 2024. Hingga akhir Oktober 2024, KPEI mencatat total nilai transaksi sebesar US$ 168 juta atau Rp 2,66 triliun dari 118 transaksi. 

Pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menyediakan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan. CCP tersebut juga dirancang untuk menyederhanakan interkonektivitas antarpelaku pasar sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan. 

Tak hanya itu, kehadiran CCP PUVA diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis. Sebagai CCP PUVA, KPEI berkomitmen untuk menyediakan layanan kliring, penjaminan penyelesaian, manajemen risiko, pengelolaan agunan, serta pengawasan pasar. 

Saat ini, terdapat delapan bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
  4. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  5. PT Bank Permata Tbk (BNLI)
  6. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII)
  7. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) 
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN)

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa CCP mempermudah proses penyelesaian transaksi melalui mekanisme netting otomatis dan terstandarisasi. Dengan kuatnya penerapan perangkat manajemen risiko, Iding menyebut CCP memastikan penyelesaian transaksi berlangsung dengan aman. 

Tak hanya itu, melalui proses novasi kontrak, CCP juga mampu menyederhanakan kompleksitas interkoneksi antar pelaku pasar. Selain itu, ia mengatakan CCP menjamin transaksi di pasar berjalan berdasarkan aturan yang jelas, terstruktur, dan transparan.  

Iding juga mengajak perbankan di Indonesia untuk bergabung dan berkontribusi dalam implementasi strategis tersebut. Ia berharap lebih banyak bank bergabung sebagai anggota kliring untuk mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.

“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” kata Iding Pardi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/11). 

Selain menambah jumlah Anggota Kliring, KPEI juga berencana mengembangkan produk yang dapat dikliring. Saat ini, produk PUVA yang tersedia adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu kontrak derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan mekanisme fixing di pasar domestik. 

Iding mengatakan KPEI akan memperluas cakupan produk kliring, termasuk Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS), dan Overnight Index Swap (OIS) kedepannya.

KPEI juga yang telah diakui sebagai Qualifying CCP (QCCP) oleh Bank Indonesia. Dari sisi regulasi KPEI juga akan terus meningkatkan kredibilitasnya dengan memenuhi standar PFMI dan mengajukan pengakuan Qualifying CCP dari lembaga yurisdiksi internasional lainnya. 

Sebagai CCP PUVA, KPEI berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan valuta asing. Upaya ini diharapkan menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman dan kompetitif secara global.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila