Emiten Aguan (PANI) Bantah soal Rencana Aksi Right Issue

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi.
25/7/2025, 08.47 WIB

Emiten properti milik Sugianto Kusuma alias Aguan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) membantah kabar rencana aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau disebut rights issue.

Corporate Secretary Pantai Indah Kapuk Dua, Christy Grassela menyampaikan, perusahaan hingga saat ini perusahaan belum memiliki rencana untuk melaksanakan rights issue. Namun, ia memastikan PANI akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku jika perusahaan memiliki rencana untuk menggelar aksi tersebut. 

“Rencana rights issue pada akhir tahun 2025 seperti yang diwartakan oleh media massa sepenuhnya rumor pasar, bukan pernyataan resmi dari perseroan,” kata Christy dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/7). 

Namun, Christy menyampaikan bahwa perseroan senantiasa terbuka terhadap berbagai kemungkinan dan alternatif aksi korporasi, termasuk PMHMETD demi mendukung rencana ekspansi dan kelangsungan usaha jangka panjang PANI beserta anak usahanya. 

Ia menyebut, bisnis yang dijalankan PANI dan anak usaha di bidang properti memiliki dinamika industri yang sangat dinamis dan memerlukan belanja modal secara berkelanjutan. Adapun salah satu opsi yang terbuka saat ini adalah pembiayaan eksternal maupun internal. 

“Sepenuhnya perusahaan akan mempertimbangkan segala kesempatan dan peluang yang terbuka demi kemajuan dan pertumbuhan PANI sehingga menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham,” kata dia. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa emiten properti tersebut akan melakukan aksi rights issue dengan perkiraan harga pelaksanaan di kisaran Rp 20.000 per saham. Pelaksanaannya disebut-sebut akan dituntaskan pada Desember tahun ini. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila