Bank Syariah Indonesia: Tabungan Haji Tak Diblokir, Bukan Rekening Dormant

ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
Jamaah calon haji menghitung uang riyal di stand jasa penukaran uang milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Asrama Haji Transit Ternate, Maluku Utara, Rabu (7/5/2025).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Yuliawati
4/8/2025, 08.17 WIB

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyatakan rekening tabungan haji tidak termasuk ke dalam kategori rekening pasif atau dormant. Penjelasan ini untuk mencegah kecemasan nasabah setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tiga bulan.

Corporate Secretary Wisnu Sunandar mengatakan rekening tabungan haji ditujukan untuk penggunaan yang berkala dan jangka panjang. Status dananya pun tercatat sebagai bagian dari rencana pendaftaran haji, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai rekening dormant.

“Terlebih lagi jika rekening tersebut merupakan bagian dari sistem layanan haji yang terintegrasi seperti Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu),” kata Wisnu kepada Katadata, Senin (4/8).

BRIS memahami kebijakan PPATK bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan. Saat ini, BRIS masih menunggu regulasi lanjutan terkait kebijakan PPATK dan menyatakan akan memperkuat koordinasi antar lembaga.

Wisnu melanjutkan sebagai bentuk komitmen BRIS terhadap nasabah, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan otoritas agar tabungan haji nasabah dapat terlindungi, khususnya bagi nasabah yang memang aktif menabung untuk tujuan ibadah.

“BSI berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah, termasuk tabungan haji, sambil tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyatakan tengah mendorong agar nasabah BRIS senantiasa memperbarui data kepemilikan rekening secara berkala agar rekening tetap aktif dalam sistem.

Alasan PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant: Bisa Dipakai untuk Kejahatan

PPATK menjelaskan pemblokiran sementara rekening tidak aktif alias dormant bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan pihak yang tidak berwenang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pembekuan rekening dormant berangkat dari temuan atas berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah.

“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujar Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7).

Sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum. Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.

Rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant. Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

Sebagai langkah preventif, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan pada 15 Mei untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. Pemblokiran dilakukan semata-mata sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan.

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan pemblokiran dilakukan karena rekening-rekening dormant tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama, sesuai kebijakan masing-masing bank.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir di Jakarta, pada Rabu (30/7).

Ia memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini justru bertujuan melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri