Purbaya: Dana Rp200 T di Himbara Bebas Dipakai Asal Tak Ditaruh di SBN dan SRBI

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) hanya memberi batasan tertentu kepada Himbara agar dana Rp 200 triliun tersebut tidak digunakan untuk membeli obligasi Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
16/9/2025, 19.53 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap himpunan bank negara (Himbara) agar memanfaatkan dana negara Rp 200 triliun ke sektor riil produktif yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia mengaku tidak memberi instruksi khusus soal penggunaan dana dan mempersilahkan mereka menggunakan dana tersebut sesuai strategi bisnis masing-masing perbankan.

“Bebas, bank bisa pakai sesukanya mereka,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (16/9).

Purbaya hanya memberi batasan tertentu kepada Himbara agar dana Rp 200 triliun tersebut tidak digunakan untuk membeli obligasi Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). “Jangan dipakai membeli bond, dan jangan dipakai beli SRBI, hanya itu saja,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu bersedia menyiapkan daftar proyek pemerintah sebagai opsi penyaluran kredit. “Kalau mereka bingung menyaluarkan uangnya ke mana, kami akan ada semacam list of project yang mereka bisa danai,” kata Purbaya.

Pemerintah sebelumnya mengesahkan kebijakan penempatan uang negara sebesar Rp 200 triliun di perbankan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2176 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disahkan. Kita kirim ke lima bank, Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (12/9).

Berikut rincian nominal dana yang ditempatkan di bank tersebut:

  1. Bank Mandiri Rp 55 triliun
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp 55 triliun
  3. Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 25 triliun
  4. Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 55 triliun
  5. Bank Syariah Negara (BSI) Rp 10 triliun
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu