Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda lagi pelaksanaan transaksi short selling hingga 17 Maret 2026. Transaksi ini sebelumnya dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 26 September 2025 setelah sebelumnya ditunda.
Penundanaan transaksi short selling dilakukan sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tanggal 17 September 2025 perilah kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.
Short selling adalah transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.
Transaksi short selling biasanya dilakukan oleh investor-investor berpengalaman karena diperlukan dugaan atau perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi ini. Short selling adalah wujud dari transaksi yang dilakukan oleh investor menggunakan sistem meminjam saham.
Seain menunda transaksi short selling, BEI juga tidak akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai batas waktu tersebut.
“Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 29 September 2025,” kata otoritas BEI, Rabu (24/9).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyampaikan, sudah ada dua sekuritas yang resmi memperoleh izin untuk menjalankan transaksi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib) dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Jeffrey berharap, penerapan short selling bisa meningkatkan likuiditas pasar sekaligus memberikan peluang bagi investor untuk dapat keuntungan, baik saat pasar naik maupun turun. BEI juga menegaskan fluktuasi harga saham adalah hal yang wajar dalam perdagangan.
Adapun hasil kajian internasional menunjukkan bahwa keberadaan short selling di bursa-bursa besar dunia mampu meningkatkan likuiditas pasar sebesar 5% hingga 17%. Namun, BEI mengakui tidak ada waktu yang benar-benar tepat untuk meluncurkan instrumen ini.
“Jadi tidak akan ada waktu yang benar-benar tepat untuk mengeluarkan itu," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Agustus 2025 lalu.