BEI Buka-Bukaan soal Kenaikan Free Float Minimal 10%, Ini Skemanya

Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi.
14/10/2025, 13.03 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan kajian hingga rencana skema kenaikan batas saham publik atau free float minimal 10% dan maksimal 20%. 

Free float adalah porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan Free Float dan tidak hanya berfokus di aspek persyaratan minimum. BEI juga  memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi Free Float di BEI. 

Dari sisi regulasi, BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham termasuk mengenai Free Float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan dari sisi investor

BEI juga telah melakukan simulasi terhadap beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float untuk menilai dampak terhadap perusahaan tercatat. Langkah ini sekaligus bertujuan mengukur besaran tambahan likuiditas yang perlu diserap oleh investor apabila penyesuaian minimum free float.

“Usulan penyesuaian persyaratan Free Float tentu juga akan didasarkan pada perhitungan tersebut, sehingga kebijakan penyesuaian persyaratan Free Float nantinya dapat menghasilkan dampak yang positif kepada pasar,” kata Nyoman ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/10). 

Nyoman mengatakan, detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum Free Float saat pencatatan perdana akan disampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder.

“Hal itu untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan,” katanya.

Pengaturan yang berlaku saat ini, calon perusahaan tercatat harus memenuhi minimum Free Float (FF) dengan mengklasifikasikan size perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum, dengan tiering sebagai berikut:

  • Ekuitas 20%
  • Ekuitas >Rp500 miliar s.d. Rp2 triliun: FF >15%
  • Ekuitas >Rp2 triliun: FF >10%

BEI menyebut nilai ekuitas calon perusahaan tercatat mencerminkan kondisi sebelum penawaran umum, sehingga akan berbeda setelah proses penawaran selesai atau saat pencatatan perdana. Maka dari itu, Nyoman menyebut otoritas bursa memandang perlu adanya penyesuaian untuk menghasilkan klasifikasi ukuran (size) yang lebih relevan saat perusahaan mulai tercatat di bursa. 

Dengan mempertimbangkan praktik yang diterapkan di sejumlah bursa lain, BEI berencana mengubah klasifikasi ukuran perusahaan menjadi berdasarkan tiering kapitalisasi pasar setelah penawaran umum dilakukan.

“Berdasarkan simulasi backtesting kepada Perusahaan Tercatat, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi tiering minimum FF nya, misalkan sebelumnya masuk di minimum FF 10% menjadi minimum FF 15%,” ujar Nyoman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila