Bobby Nasution Rekomendasikan Tutup Toba Pulp (INRU), Manajemen Mengadu ke DPR

Indonesialeaks
Manajemen Toba Pulp Lestari pun mengadu ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Rabu (26/11), lantaran bisnisnya terancam ditutup.
26/11/2025, 11.59 WIB

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tengah menghadapi ancaman penutupan operasional. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah merekomendasikan penutupan operasional pabrik kertas ini lantaran terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan antara perusahaan dengan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Sumatera Utara.

Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan bubur kertas, bahan kimia dasar, produk kayu, serta pengembangan konsesi hutan tanaman industri. Lantaran bisnisnya terancam ditutup, manajemen Toba Pulp Lestari pun mengadu ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Rabu (26/11). 

Rapat dengar pendapat antara Komisi XIII tengah berlangsung antara manajemen Toba didampingi Dirjen Pelayanan & Kepatuhan HAM, Instrumen & Kepatuhan HAM sejak pukul 10.00 WIB. 

Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebelumnya mengatakan, telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tarutung sebagai Tergugat dalam sebuah perkara perdata.

Perusahaan pun menjelaskan, gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (DPP-PIP2N) terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas perusakan kawasan hutan di Lereng Dolok (Bukit/Gunung) Pattil, serta area Sepadan Sungai Aek Siunong-unong dan Sungai Aek Bulu yang bermuara ke Aek Sibundong.

Dalam perkara tersebut, komposisi para pihak sebagai berikut:

  1. Penggugat: Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (DPP-PIP2N)
  2. Tergugat: PT Toba Pulp Lestari Tbk
  3. Turut Tergugat:
    • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara (Turut Tergugat I)
    • Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Turut Tergugat II)
    • Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Turut Tergugat III)
    • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus / Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Turut Tergugat IV)

“Perkara ini saat ini berstatus Panggilan Sidang dan akan diproses di Pengadilan Negeri Tarutung,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (26/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila