Emiten Bakrie (DEWA) Respons Teguran dari BEI, Kapan Lapkeu Bakal Diumumkan?
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) merespons peringatan yang dilayangkan oleh Bursa Efek Indonesia. Teguran yang diterima dalam bentuk Surat Peringatan (SP) 1 itu diterima lantarana hingga periode 31 Desember 2025, perseroan masih belum melaporkan laporan penting tersebut.
Direktur DEWA Richardo Silaen menyampaikan, saat ini perseroan sedang melakukan proses audit laporan keuangan, karena Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) DEWA baru memberi persetujuan penunjukan auditor pada 24 Desember 2025.
“Ekspektasi kami proses [audit] tersebut akan selesai di minggu depan. Akhir Januari atau awal Februari bisa rilis (laporan keuangan),” kata Richardo kepada Katadata, Rabu (21/1).
Richardo menambahkan bahwa estimasi tersebut tetap bergantung pada proses audit. Namun, perusahaan akan mendorong auditor agar hasil audit dapat disampaikan ke publik pada akhir bulan ini.
Soal kisi-kisi laporan keuangan kuartal ketiga, Richardo menyatakan tidak ingin mendahului hasil dari auditor. Namun dia optimis terhadap pertumbuhan kinerja yang diperkirakan masih berkelanjutan.
“Kita tunggu saja, tapi bahwa kinerja positif itu masih berkelanjutan. Itu yang saya ingin sampaikan,” kata dia
Pasca BEI melayangkan surat peringatan tingkat pertama ke DEWA, harga sahamnya terpantau terkoreksi 4,55% atau 35 poin ke level 735 pada perdagangan sesi pertama hari ini, Rabu (21/1). Namun, apabila melihat pergerakan harga sahamnya tiga bulan terakhir, harga saham DEWA naik drastis 132,18%. Dalam periode satu tahun ke belakang, harga sahamnya meroket 539,13%.
Apabila melihat kinerja kuartal kedua 2025 DEWA, perseroan mencatatkan kenaikan signifikan terhadap laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang naik 1.080% menjadi Rp 167,99 miliar dari Rp 14,23 miliar pada periode yang sama tahun 2024.
Sementara itu, pendapatan perseroan juga tercatat naik menjadi Rp 3,10 triliun dari Rp 2,92 triliun secara tahunan atau year on year. Sebelumnya, BEI menegur sejumlah emiten yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan kuartal ketiga tahun 2025. Salah satu perusahaan yang mendapatkan peringatan adalah DEWA.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar mencatatkan, ada 902 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025, 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku dan 155 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025.
Sementara itu, 820 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan kuartal III dan 48 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik hingga periode tersebut dikenakan peringatan tertulis ketiga dan denda Rp 150 juta.
Atas pelanggaran tersebut, BEI menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3). BEI juga mengingatkan potensi denda bagi emiten yang tetap tidak patuh.
Untuk emiten yang dijatuhi SP1, BEI memberikan sanksi tanpa denda. Emiten yang menerima SP1 diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat pada 2 Januari 2026. Selain DEWA, BEI juga memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Mitra Pack Tbk (PTMP).