Saham Grup Lippo LPCK - LPKR Terkerek Isu Rumah Subsidi Meikarta, Cek Kinerjanya
Geliat saham properti mulai mewarnai Grup Lippo PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Sahamnya bahkan terpantau melonjak usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan Meikarta akan menjadi salah satu lokasi rumah susun atau rusun subsidi yang dikembangkan pemerintah.
Pada penutupan perdagangan saham sesi pertama hari ini, Jumat (23/1) saham LPCK terpantau melesat hingga 22,70% ke Rp 1.000. Volume yang diperdagangkan tercatat 40,17 juta dengan nilai transaksi Rp 39,93 miliar dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 5,13 triliun.
Sebaliknya saham LPKR justru terparkir di zona merah dengan turun 3,12% ke Rp 124. Volume yang diperdagangkan tercatat 4,10 miliar dengan nilai transaksi Rp 542,58 miliar dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 8,79 triliun. Adapun LPKR sempat melonjak hingga Rp 143 atau naik 11,72% ke Rp 143 pukul 09:31 WIB.
Founder Indonesia Investment Education sekaligus analis pasar modal, Rita Effendy, mengatakan kebijakan kementerian perumahan berdampak sangat signifikan dan bersifat sistemik bagi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) sebagai induk usaha sekaligus pemegang saham pengendali PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). LPCK merupakan emiten pengelola kawasan Meikarta.
Rita menilai keterlibatan langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam memediasi penyelesaian masalah konsumen lama berpotensi menekan risiko tuntutan hukum yang selama ini membebani neraca keuangan LPKR.
“Secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi memulihkan kepercayaan konsumen dan investor terhadap grup Lippo,” tulis Rita dalan analisisnya, dikutip Jumat (23/1).
Di samping itu Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Peter Adrian, mengatakan perseroan akan mendukung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam upaya mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan.
Saat ini Lippo Cikarang tengah mengkaji lebih lanjut atas rencana tersebut. Ia juga memastikan setiap bentuk penyediaan maupun kerja sama dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Peter juga mengatakan, tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah dan/atau sedang menjadi barang bukti maupun objek sitaan. Lebih lanjut, rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta dinilai sejalan dengan kerangka kebijakan dan program pemerintah.
“Sepanjang pengetahuan perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut,” kata Peter dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/1).
Sentimen untuk saham LPCK juga datang dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan mencabut moratorium izin pengembangan perumahan yang sebelumnya berlaku sejak akhir 2025 lalu. Moratorium secara bertahap dicabut mulai Februari 2025 untuk pengembang yang sudah menjalani kajian ulang.
Kinerja Keuangan LPCK dan LPKR
Di samping itu, apabila menilik laporan keuangan LPCK hingga kuartal ketiga 2025, perusahaan mencatatkan laba hingga Rp 264,84 miliar, angka itu berbalik untung setelah periode yang sama 2024 mencatatkan rugi hingga Rp 1,6 triliun. Kemudian pendapatan perusahaan tercatat Rp 3,44 triliun hingga kuartal III 2026.
Adapun LPCK mencatatkan nilai pra-penjualan (marketing sales) sebesar Rp 1,2 triliun pada akhir September tahun 2025, setara dengan 73% dari target tahun 2025 sebesar Rp 1,65 triliun.
Pada periode yang sama, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 3,44 triliun, meningkat 251% dibandingkan dengan tahun buku periode yang sama 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari pendapatan serah terima rumah tapak, apartemen, unit komersial (ruko), lahan industri, serta kontribusi dari segmen non-properti melalui pengelolaan kawasan Lippo Cikarang Cosmopolis.
Segmen penjualan rumah tapak dan apartemen serta unit komersial mencatat pertumbuhan pendapatan signifikan masing-masing sebesar 683% dan 187% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, segmen pengelolaan kota juga memberikan kontribusi positif dengan pendapatan mencapai Rp355 miliar.
Sedangkan laba bersih LPKR anjlok menjadi Rp 368,19 miliar dari sebelumnya mencatatkan Rp 18,71 triliun pada periode yang sama 2024. Adapun pendapatan LPKR turun dari sebelumnya Rp 9,25 triliun menjadi Rp Rp 6,50 triliun hingga kuartal ketiga 2025.