Purbaya Yakin Goreng-Goreng Saham Berkurang, Dorong Dapen dan Asuransi Investasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana meninjau hambatan industri dana pensiun (dapen) dan asuransi masuk ke pasar modal. Hal itu bertujuan untuk mendorong mereka agar meningkatkan lagi porsi investasi saham.
Sejauh ini, ia menduga pelaku industri dapen dan asuransi memiliki kekhawatiran terkait kemungkinan adanya aturan tidak tertulis dalam investasi saham.
“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah enggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa, atau bisa enggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, akhir pekan ini.
Dia mengaku optimistis mampu meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi untuk mendongkrak investasi mereka di saham. Hal itu berangkat dari keyakinannya bahwa manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal makin baik ke depan.
Dengan begitu, menurut Purbaya, kendala seperti "saham gorengan" bisa segera teratasi. “Harusnya goreng-goreng (saham) yang enggak jelas akan makin berkurang di bursa kan?” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun (dapen) dan asuransi menjadi 20 persen. Tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal.
Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1) lalu, menyampaikan bahwa peningkatan batas investasi itu akan langsung diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu.
“Kami akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kami batasi di LQ45,” ujar Purbaya.
Ia juga mengatakan, dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio. Ini termasuk pada surat utang negara (SUN), sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan peningkatan limit tersebut, diharapkan likuiditas ke pasar modal menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Purbaya menegaskan, kebijakan itu tetap memperhatikan aspek integritas pasar.
Berkaca pada pengalaman masa lalu, menurut dia, muncul risiko ketika penempatan investasi dilakukan pada saham-saham kecil yang tidak likuid dan rentan dimanipulasi. Oleh sebab itu, dengan membatasi tahap awal pada saham LQ45, risiko volatilitas dan praktik manipulasi pasar dinilai dapat lebih terkendali.
“Kami harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya.
Ketika ditanya mengenai pengaturan teknis, Purbaya menyebutkan bahwa aturan tersebut berpotensi dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan itu ditargetkan dapat segera dirampungkan.