OJK dan BEI Ungkap Skema Naikkan Free Float jadi 15%, Mampukah Publik Menyerap?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) berencana menaikkan batas minimum porsi saham publik atau free float menjadi 15% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Februari 2026 sehingga porsi saham publik emiten tercatat meningkat dua kali lipat.
Rencana OJK menaikkan free float saham dilakukan seiring dengan keputusan pengelola indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia pada periode Februari 2026. Salah satu yang disorot berkaitan dengan data kepemilikan saham suatu emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Free float merupakan porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
Seiring mendekatnya implementasi kebijakan baru tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesiapan pasar dalam menyerap tambahan pasokan saham publik. Bagaimana regulator dapat memastikan publik dapat menyerap saham sebanyak itu?
Langkah BEI dan OJK Kawal Efektivitas Free Float
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, peningkatan free float akan diikuti dengan penguatan sisi penawaran (demand) sekaligus sisi permintaan (demand). Tak hanya itu, menurut Jeffrey dengan perbaikan transparansi pasar yang saat ini sedang dilakukan, maka BEI berharap hal tersebut dapat menarik lebih banyak investor asing masuk ke pasar modal Indonesia.
“Dengan transparansi yang lebih baik tadi itu, kita harapkan investor asing akan lebih banyak masuk. Itu akan meningkatkan demand,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Main Hall BEI, Minggu (2/1).
Selain investor asing, Jeffrey menilai permintaan juga akan datang dari investor domestik. Dia menjelaskan, saat ini, jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 21 juta investor.
“Dukungan pemerintah juga sangat besar. Investor domestik kita bisa masuk, sehingga permintaan akan mampu menyerap tambahan pasokan saham. Dengan begitu, price discovery tetap berjalan efisien,” kata dia.
Sementara itu, Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, jawaban apakah publik mampu menyerap seluruh saham tersebut setelah OJK melakukan penilaian. Setelah itu, kata Hasan, OJK akan memetakan seberapa besar kesenjangan dibandingkan ketentuan minimum 15% yang ditetapkan tersebut.
Sementara itu, dia menyatakan telah banyak emiten yang sudah melampaui batas free float di atas batas saat ini, yaitu 7,5%. “Jadi kita bukan berangkat dari 0% loh Existing ketentuan itu minimum 7,5% ya Dan banyak yang sudah melampaui angka itu,” kata Hasan.
Tahapan Kenaikan Porsi Free Float
Berdasarkan hasil pemetaan, OJK menyatakan akan menyusun rencana implementasi yang bertahap agar tidak menimbulkan gejolak pasar maupun kesulitan bagi emiten dalam memenuhi ketentuan baru. Kebijakan peningkatan free float ini juga masuk dalam delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang dipaparkan Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, batas minimum free float emiten akan dinaikkan menjadi 15% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. OJK dan SRO akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap, terutama bagi emiten yang telah lama tercatat di bursa.
“Untuk perusahaan yang IPO baru ya, bisa kita petakan langsung 15%, karena kalau sudah lama ya butuh waktu, tapi kalau yang baru kita akan petakan 15%,” kata Kiki.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global serta memperdalam pasar modal domestik. OJK menilai peningkatan free float juga dapat dilakukan melalui berbagai aksi korporasi, seperti right issue, baik dengan maupun tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, Employee Stock Ownership Plan (ESOP) dan Management Stock Option Plan (MSOP).
Selain itu, pemegang saham pengendali juga dapat mendukung peningkatan free float melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi maupun konversi kepemilikan saham dari bentuk warkat (script) ke scriptless atau dematerialisasi.
Kiki menegaskan, ketentuan free float 15% akan berlaku langsung bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan diri secara bertahap.