OJK-BEI Bakal Buka Data 27 Kelompok Pemegang Saham di Atas 1%, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) bakal membuka data klasifikasi investor pasar modal. Nantinya BEI akan lebih merincikan data pemegang saham dari sebelumnya terbagi 9 kelompok menjadi 27 kelompok. Tak hanya itu, regulator juga akan membuka data pemegang saham di atas 1% ke publik.
Keputusan untuk mempublikasi rincian pemegang saham emiten dibuat untuk menindaklanjuti pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dirilis pada Rabu (28/1). Dalam pengumuman itu, MSCI memutuskan untuk membekukan seluruh proses rebalancing dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026.
Lembaga investasi global itu juga mempertanyakan transparansi dan konsistensi data pemegang saham emiten yang tercatat di BEI. Menanggapi permintaan MSCI, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK, BEI, dan KSEI mendorong untuk tidak menunda dan menyegerakan dilakukannya sosialisasi terhadap seluruh partisipan KSEI.
“Kenapa partisipan yang ini? Karena nanti mereka yang akan ditugaskan oleh KSEI untuk mengisi, melengkapi data yang lebih rinci tadi. Jadi mereka tadi sudah kami lakukan sosialisasinya oleh KSEI,” kata Hasan di Gedung BEI, Selasa (3/2).
Hasan menjelaskan penetapan definisi kelompok saham sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing penyedia indeks. OJK dan otoritas pasar modal tidak mengatur atau menyeragamkan metodologi antar indeks provider, termasuk dalam perhitungan maupun klasifikasi saham.
Menurutnya, tugas utama otoritas dan bursa memastikan tersedianya tingkat transparansi hingga ke level paling rinci dan granular, sesuai standar serta kebutuhan seluruh penyedia indeks global. Hasan juga menyebut data yang disediakan mencakup informasi kepemilikan secara detail, termasuk saham yang terafiliasi, terkait dengan manajemen, maupun pihak tertentu lainnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku keterbukaan informasi nantinya bertujuan membantu indeks provider mengidentifikasi saham-saham yang benar-benar memiliki free float yang riil serta layak secara investabilitas. Hal ini diperlukan untuk penyehatan pasar modal.
“Artinya selama ini mungkin secara totalnya seolah-olah masuk free float, tapi ternyata terkonfirmasi tidak ada di pasar karena rupanya bukan bagian free float yang investabilitinya ada gitu,” ucapnya.
Apa saja 27 klasifikasi kelompok pemegang saham di BEI?
Perorangan (Individual)
1. Perorangan Domestik (Lokal)
2. Perorangan Asing
3. Perorangan Terafiliasi (Manajemen/Karyawan Emiten)
Korporasi (Corporate)
4. Perusahaan Swasta Lokal
5. Perusahaan Swasta Asing
6. Perusahaan Publik (Listed Company)
7. Perusahaan Milik Negara (BUMN)
8. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)
Institusi Keuangan (Financial Institution)
9. Bank Komersial
10. Bank Pembangunan/Investasi
11. Lembaga Keuangan Non-Bank lainnya
Reksa Dana (Mutual Fund)
12. Reksa Dana Terbuka (Open-ended)
13. Reksa Dana Terbatas (Protected/Closed-ended)
14. ETF (Exchange Traded Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
15. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
16. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
17. Dana Pensiun Asing
Asuransi (Insurance)
18. Asuransi Jiwa
19. Asuransi Umum/Kerugian
20. Reasuransi
21. Asuransi Sosial/Wajib (seperti BPJS/Taspen)
Yayasan & Institusi Nirlaba (Foundation)
22. Yayasan Keagamaan/Sosial
23. Dana Abadi (Endowment Fund)
Lembaga Negara & Sovereign (Government)
24. Pemerintah Pusat (Kemenkeu)
25. Lembaga Otoritas Negara
26. Sovereign Wealth Fund (SWF) - Termasuk Danantara dan GIC/Temasek
Lain-lain (Others)
27. Koperasi atau Skema Investasi Kolektif lainnya yang belum terklasifikasi.
Pengamat Investasi Desmond Wira mengapresiasi langkah OJK dan SRO. Ia mengatakan nantinya data yang ditampilkan nantinya akan menjadi semakin detail sehingga membantu investor dalam memilih emiten.
“Berarti makin keliatan siapa sebenarnya di balik transaksi jumbo,” kata Desmond kepada wartawan, Selasa (3/2).
Lebih jauh ia menyatakan transparansi data akan mencegah adanya praktik manipulasi di pasar modal. Setiap investor bisa dengan mudah melihat komposisi pemegang saham suatu perusahaan sehingga lebih memahami strategi dan risiko investasi.