Berbenah Pasar Modal, Ini Kata Analis Soal Langkah Tutup Celah Goreng Saham

Katadata/AI
Ilustrasi saham gorengan.
4/2/2026, 07.25 WIB

Aksi benah-benah pasar modal kini dilakukan lebih tegas dengan pengawasan transaksi lebih ketat demi mencegah transaksi semu atau wash sale hingga aksi “goreng” saham. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan membuka data pemegang saham di atas 1% ke publik.

Kepolisian pun kini turut turun tangan menindak pelaku aksi goreng saham di bursa. Pada Selasa (3/2) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu berawal dari kasus yang telah ditangani sebelumnya. Dalam kasus tersebut total terdapat lima tersangka yang mana dua di antaranya kini telah menjadi terpidana, yaitu J (Junaedi) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan MB (Mugi Bayu) selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.

"Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ade seperti dikutip Rabu (4/2). 

Sikap tegas diambil di tengah sorotan pasar setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026. Tak hanya itu konsekuensi terburuknya pasar saham RI bisa masuk ke dalam kategori frontier market, level lebih rendah dari emerging market setara dengan Bangladesh hingga Kenya.

MSCI menyebut tidak dapat mengikutkan saham Indonesia dalam kocok ulang lantaran belum terpenuhinya standar metodologi yang diinginkan. Lembaga pemeringkat yang menjadi rujukan investor global itu menyoroti kualitas kepemilikan saham publik (free float), keterbukaan data kepemilikan, serta kedalaman dan likuiditas pasar

Melihat hal tersebut, Customer Engagement and Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas, Chory Agung Ramdhani, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) perlu memperkuat pengawasan pasar melalui pemanfaatan teknologi real-time tracking.

Menurutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan transaksi, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan hingga mampu mendeteksi pola manipulasi transaksi secara real-time. OJK dan BEI juga perlu lebih agresif melacak pola perdagangan semu (wash sales) maupun skema pump and dump, di mana sekelompok akun terafiliasi saling melakukan transaksi jual-beli untuk menciptakan kesan ramai. 

“Jika sistem mendeteksi lonjakan volume yang tidak disertai perubahan fundamental yang logis, tindakan pembekuan akun atau suspensi harus dilakukan lebih cepat dan tegas sebelum kerugian di sisi ritel meluas,” ucap Chory kepada Katadata.co.id, Selasa (3/2)

Selain itu Chory menjelaskan pentingnya transparansi beneficial ownership (BO) yang lebih dalam. Menurutnya, salah satu “tempat persembunyian” market maker adalah di balik struktur kepemilikan saham yang berlapis-lapis atau nominee.

Langkah Konkret Atasi Goreng Saham

Langkah BEI yang mulai mewajibkan pelaporan pemilik manfaat hingga ke level individu di bawah ambang batas 5% dinilai sebagai langkah konkret dan tepat. Apabila identitas asli di balik pengendali saham bisa dibuka ke publik, pelaku manipulasi pasar akan berpikir dua kali karena jejak mereka akan terpantau secara hukum.

“Penindakan hukumnya pun harus sampai ke level pemidanaan, bukan sekadar denda administratif yang seringkali nilainya jauh lebih kecil dibanding keuntungan dari hasil menggoreng saham,” ungkap Chory. 

Tak hanya itu, optimalisasi Papan Pemantauan Khusus (PPK) Penerapan Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme Full Call Auction (FCA), kata Chory, sebenarnya adalah upaya untuk meredam volatilitas saham-saham yang bermasalah. Namun, ke depannya, ia menilai BEI perlu memastikan kriteria masuknya sebuah saham ke papan itu harus lebih transparan dan edukatif. 

Terutama investor ritel harus diberi "tanda bahaya" yang jelas mengenai risiko likuiditas pada saham-saham tersebut agar tidak terjebak dalam euforia harga yang semu. 

“Pengetatan kriteria delisting (penghapusan pencatatan) bagi emiten yang tidak beroperasi secara nyata juga penting agar bursa tidak menjadi "tempat" saham-saham kosong,” tambah Chory.

Chory juga mengatakan pentingnya edukasi masif dan perlindungan investor ritel. Menurutnya, berantas saham gorengan tidak akan efektif jika sisi permintaan masih mencari jalan pintas untuk kaya mendadak. 

Menurut Chory OJK perlu lebih gencar melakukan literasi bahwa kenaikan harga saham ratusan persen tanpa fundamental merupakan anomali, bukan prestasi. Selain itu, penyediaan kanal pengaduan dan mekanisme class action yang lebih mudah bagi investor yang dirugikan oleh praktik manipulasi pasar diharapkan dapat memberikan tekanan sosial dan hukum bagi para oknum pelaku pasar.

“Memberantas saham gorengan butuh kombinasi antara teknologi pengawasan yang canggih, ketegasan hukum yang memberikan efek jera, dan keterbukaan data kepemilikan,” ucap Chory.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila