Otoritas pasar modal mulai memperjelas kriteria saham gorengan yang akan menjadi sasaran penegakan hukum. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan fokus pengawasan bukan pada siapa pemilik saham, melainkan pada praktik manipulasi harga yang melanggar ketentuan pasar modal.

Penegasan ini muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah saham yang pergerakannya dinilai tidak wajar. Selain itu pelaku pasar juga menyoroti mencuatnya kasus dugaan pengaturan perdagangan oleh orang dalam (insider trading) yang kini ditangani kepolisian. 

Dalam kasus terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Kepolisian pun telah menggeledah kantor Shinhan yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal. 

Ada tiga kasus dugaan manipulasi saham yang diselidiki polisi pada Selasa (3/2), yakni Shinhan Sekuritas Indonesia terkait Initial Public Offering (IPO) PT  Multi Makmur Lemindo TbkPIPA, Narada Asset Manajemen, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA. 

Untuk kasus MINA, kepolisian menemukan indikasi dugaan insider trading. Praktik insider trading merujuk pada transaksi saham yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi material nonpublik. Modusnya yakni insider trading diduga dilakukan dengan menjadikan saham atau MINA sebagai aset dasar reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM.

"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade dikutip Rabu (4/2). 

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, empat dari delapan produk reksa dana besutan MPAM tercatat menempatkan dana pada saham MINA, yakni:

  • Minna Padi Keraton Balance
  • Minna Padi Property Plus
  • Minna Padi Indraprastha Saham Syariah
  • Minna Padi Amanah Saham Syariah

Atas temuan tersebut, Kepolisian memblokir 14 sub-rekening efek milik MPAM dan pihak-pihak yang terafiliasi. Ade menjelaskan, enam dari 14 rekening tersebut merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025. Namun, nilai keuntungan yang diperoleh para tersangka dari dugaan insider trading itu belum diungkapkan.

Lalu seperti apa kriteria saham gorengan sesuai ketentuan BEI dan OJK? 

Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan tidak ada definisi khusus mengenai saham gorengan dalam regulasi. Istilah tersebut merujuk pada praktik pembentukan harga saham yang tidak wajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.

“Undang-undang sudah jelas mengatur apa yang dimaksud dengan manipulasi harga di pasar. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana,” ujar Hasan kepada Katadata.co.id

Dalam Pasal 91, diatur larangan bagi setiap pihak menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga efek. Keberadaan saham gorengan yang tidak memiliki bobot struktural kuat dinilai membuat IHSG mudah berbalik arah, karena harga saham dapat berubah drastis dalam waktu singkat dan memicu aksi ambil untung massal saat sentimen negatif muncul.

Fenomena saham gorengan juga kerap diperparah oleh minimnya keterbukaan informasi. Lonjakan harga sering dibarengi ajakan beli dari kelompok tertentu, termasuk melalui pemengaruh di media sosial, tanpa didukung informasi material yang memadai.

Sebagai contoh, saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) pada pekan kedua Januari melonjak setelah adanya komentar Yudo Achilles Sadewa, anak Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut dalam unggahannya bermimpi harga saham DADA naik hingga Rp 300 ribu. Saham yang semula di level 50 tersebut sempat menyentuh auto reject atas  (ARA) di Rp 67 sebelum berbalik turun tajam ke auto reject bawah (ARB) dan parkir di harga Rp 50 lagi pada hari yang sama.

Manajemen DADA kemudian menyatakan tidak mengetahui adanya informasi material yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan. “Perseroan tidak mengetahui adanya informasi fakta atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi efek perseroan,” tulis manajemen dalam surat kepada BEI.

Saham Konglomerat Juga Bisa Diperiksa?

Di tengah penguatan pengawasan saham gorengan,  di kalangan pelaku pasar muncul perdebatan apakah saham-saham yang terafiliasi dengan kelompok konglomerat dan dinilai overvalued juga dapat dikategorikan sebagai saham gorengan. Diskusi muncul sering dengan gerak saham sejumlah emiten terafiliasi dengan konglomerasi besar yang naik tajam saat IHSG reli. 

Menanggapi hal tersebut, Hasan menegaskan OJK tidak akan menunjuk saham atau pihak tertentu. Otoritas hanya akan menilai apakah suatu praktik memenuhi unsur manipulasi harga atau tidak.

“Bukan soal saham siapa. Selama unsur tindak pidana kejahatan di pasar modal terpenuhi maka akan kami tindak. Penegakan ketentuan dan hukum ini menjadi bagian dari rencana aksi reformasi pasar modal dan akan kami lakukan,” ujarnya.

Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk saham gorengan, menjadi prioritas otoritas. Ia menilai praktik manipulasi saham sangat menyesatkan, terutama bagi investor ritel.

“Contoh yang utama yang akan kami lakukan penguatan enforcement adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya itu teman-teman suka pakai adalah goreng-goreng (saham) dan juga informasi yang menyesatkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, saham gorengan yang akan ditindak tegas mencakup seluruh aktivitas yang bertujuan memanipulasi harga saham di pasar. Aktivitas tersebut masuk kategori kejahatan pasar modal dan akan ditindak oleh self-regulatory organization (SRO).

Menjawab pertanyaan apakah saham yang terafiliasi dengan konglomerat dan dinilai overvalued juga dapat dikategorikan sebagai saham gorengan, Jeffrey menegaskan otoritas tidak membedakan kelompok tertentu.

“Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar berarti melakukan kejahatan pasar modal,” ujar Jeffrey.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila, Karunia Putri