BEI Bakal Atur Batas Minimum Free Float 15% hingga 25% bagi Calon Emiten IPO

INDODAX
Ilustrasi pencatatan perdana saham di pasar modal atau IPO.
Penulis: Ahmad Islamy
5/2/2026, 18.00 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberlakukan ketentuan baru mengenai porsi saham free float bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di pasar modal RI. Adapun batas minimum free float atau saham yang dimiliki publik yang akan ditetapkan sebesar 15–25%.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Nomor I-A tentang Konsep Bersih Perubahan atas Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Informasi itu disampaikan melalui keterbukaan BEI di Jakarta, Kamis (5/2).

Regulasi tersebut mengatur persyaratan bagi calon emiten yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun papan pengembangan. Dalam ketentuan itu, porsi free float yang akan ditetapkan bergantung pada besaran kapitalisasi pasar perusahaan sebelum pencatatan.

Dalam poin III.3.2, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa calon perusahaan yang akan melantai di papan utama diwajibkan telah menjalankan kegiatan usaha utama secara komersial setidaknya selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut. Persyaratan ini dibuktikan melalui pencatatan pendapatan usaha dalam tiga tahun buku terakhir.

Selanjutnya, pada poin III.3.7, BEI ditetapkan bahwa jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan paling sedikit mencapai 300 juta saham.

Adapun ketentuan free float di papan utama, calon emiten dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan di bawah Rp 5 triliun wajib melepas minimal 25% saham kepada publik. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, porsi free float ditetapkan paling sedikit 20%. Sementara itu, bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 50 triliun, batas minimum free float ditetapkan sebesar 15%.

Selain itu, calon emiten juga harus memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8. BEI mensyaratkan sedikitnya 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO. Bagi calon emiten yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham minimal ditetapkan sebanyak 1.000 pemilik SID satu bulan sebelum pengajuan pencatatan.

Sementara untuk papan pengembangan, ketentuan free float diatur dalam poin III.4.2. Jeffrey menjelaskan bahwa calon emiten atau anak usahanya harus telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial sekurang-kurangnya selama 24 bulan atau dua tahun berturut-turut.

Bagi perusahaan hasil restrukturisasi, perhitungan masa operasional tersebut juga mencakup kegiatan usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama. Ketentuan operasional ini dibuktikan melalui pencatatan pendapatan usaha dalam dua tahun buku terakhir sebagaimana diatur dalam poin III.4.3.

Terkait jumlah saham free float di papan pengembangan, poin III.4.7 mengatur bahwa setelah penawaran umum atau dalam lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan, jumlah saham free float minimal mencapai 150 juta saham.

Perincian persentasenya sama dengan papan utama, yakni minimal 25% bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, minimal 20% untuk kapitalisasi pasar Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, serta minimal 15% bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 50 triliun.

Selain itu, poin III.4.8 juga menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham. Calon emiten di papan pengembangan diwajibkan memiliki paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Adapun bagi calon emiten yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID satu bulan sebelum pengajuan IPO.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara