Emiten Ramai Buyback Saham saat Free Float Mau Naik Jadi 15%, Ini Kata OJK
Sejumlah emiten mengumumkan rencana membeli kembali saham-sahamnya yang beredar atau buyback. Langkah ini dinilai kontradiktif di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal mendorong kenaikan batas porsi saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai aksi korporasi tersebut tidak bertentangan dengan langkah otoritas untuk memperbanyak porsi saham publik. Menurutnya, free float dan buyback memiliki dasar aturan yang berbeda dan berjalan dalam koridor regulasi masing-masing.
“Enggak apa-apa. Kan aturan buyback mengacu kepada izin untuk melakukan buyback. Nanti pada saatnya setelah peraturan terbuat, dia harus mengikuti timeline pemenuhan yang 15%,” kata Hasan ketika ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, (5/2).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK telah menyampaikan proposal kenaikan free float dari ketentuan minimum saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%. Menurut OJK, kebijakan tersebut dirancang dengan pendekatan bertahap agar emiten memiliki ruang penyesuaian untuk mencapai batas free float yang ditentukan.
Hasan menjelaskan, emiten yang saat ini memiliki porsi saham beredar publik jauh di atas 15% masih mempunyai fleksibilitas lebih besar untuk melakukan buyback apabila diperlukan. Di sisi lain, bagi emiten dengan tingkat free float yang sudah mendekati batas minimum tersebut, ruang untuk melakukan buyback ke depan akan semakin terbatas.
Menurut Hasan, kondisi ini merupakan konsekuensi alami dari pengaturan pasar yang bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas harga saham dan kecukupan kepemilikan publik.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat kebijakan pemberian izin buyback yang diberlakukan untuk menyiasati kondisi pasar pada periode sebelumnya dan hingga kini belum dicabut atau dihapuskan. Dalam hal ini, emiten yang melakukan buyback tetap berada dalam kerangka izin dan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, Hasan menegaskan pada saat yang bersamaan, emiten tetap harus memastikan pemenuhan batas minimum free float sebesar 15% sesuai dengan timeline yang akan ditetapkan dalam peraturan. Dengan demikian, kebijakan free float dan buyback tidak saling meniadakan, melainkan berjalan beriringan sesuai fungsi dan tujuannya masing-masing.
Memantau keterbukaan informasi BEI, sejumlah emiten telah mengumumkan aksi buyback di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Sebelumnya, mayoritas saham di pasar modal turun tajam setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan akan menangguhkan rebalancing indeks Indonesia pada periode Februari 2026. Hal tersebut membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan anjlok 8% dua hari berturut-turut.
Di antara emiten-emiten sudah mengumumkan rencana buyback antara lain emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu, yaitu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT). Lalu ada emiten perbankan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), emiten Happy Hapsoro PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), hingga PT Astra International Tbk (ASII).
Sederet Emiten yang Berencana Buyback Saham:
| Emiten | Kode Saham | Nilai Buyback | Periode |
| PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk | CUAN | Rp 750 miliar | 4 Februari - 3 Mei 2026 |
| PT Barito Pacific Tbk | BRPT | Rp 1 triliun | 4 Februari - 3 Mei 2026 |
| PT Chandra Asri Pacific Tbk | TPIA | Rp 2 triliun | 4 Februari - 3 Mei 2026 |
| PT Chandra Daya Investasi Tbk | CDIA | Rp 1 triliun | 5 Februari - 5 Mei 2026 |
| PT Barito Renewables Energy Tbk | BREN | Rp 2 triliun | 4 Februari - 3 Mei 2026 |
| PT Bangun Kosambi Sukses Tbk | CBDK | Rp 250 miliar | 3 Februari - 2 Mei 2026 |
| PT Impack Pratama Industri Tbk | IMPC | Rp 500 miliar | 3 Februari - 2 Mei 2026 |
| PT Paramita Bangun Sarana Tbk | PBSA | Rp 100 miliar | 3 Februari - 17 Maret 2026 |
| PT Bank Central Asia Tbk | BBCA | Rp 5 triliun | 12 bulan setelah RUPST 12 Maret 2026 |
| PT Bank Negara Indonesia Tbk | BBNI | Rp 1,5 triliun | 12 bulan setelah RUPST 9 Maret 2026 |
| PT Allo Bank Indonesia Tbk | BBHI | Rp 60,65 miliar | 30 Januari - 29 April 2026 |
| PT Rukun Raharja Tbk | RAJA | Rp 250 miliar | 29 Januari - 28 April 2026 |
| PT Erajaya Swasembada Tbk | ERAA | Rp 150 miliar | 23 Januari - 23 April 2026 |
| PT United Tractors Tbk | UNTR | Rp 2 triliun | 22 Januari - 15 April 2026 |
| PT Astra International Tbk | ASII | Rp 2 triliun | 19 Januari - 25 Februari 2026 |
| PT RMK Energy | RMKE | Rp 200 miliar | 2 Februari - 1 Mei 2026 |
| PT Sarana Menara Nusantara Tbk | TOWR | Rp 300 miliar | 2 Februari - 1 Mei 2026 |
| PT Medikaloka Hermina Tbk | HEAL | Rp 200 miliar | 30 Januari - 30 April 2026 |
| PT Sarana Bersama Infrastructure Tbk | TBIG | Maks 150 juta saham | 30 Januari - 29 April 2026 |
(Sumber: olahan penulis dari prospektus buyback masing-masing emiten di keterbukaan informasi BEI)
Sebagai informasi, nilai buyback merupakan nilai maksimal yang dikeluarkan perseroan untuk mengeksekusi aksi tersebut.