Emiten BUVA Buka Suara soal Kasus Pidana PT Minna Padi Aset Management

Dokumentasi Alila Uluwatu
Pemandangan umum Alila Uluwatu yang dikelola BUVA. Kawasan resor ini berada di Kabupaten Badung, Bali.
6/2/2026, 13.52 WIB

Aparat tengah mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta direktur utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM). Emiten di bidang properti, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan perseroan dengan tersangka.

Sekretaris Perusahaan Bukit Uluwatu Villa, Rian Fachmi mengatakan, perseroan tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL, dan dirut MPAM. Dia menuturkan, pada Juni 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas BUVA.

Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, perusahaan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi BUVA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan ESO, EL, maupun MPAM,” kata Rian dalam keterbukaan infromasi BEI, dikutip Jumat (6/2). 

Dia memastikan manajemen BUVA menjalankan operasional perusahaan dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BUVA juga berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham, investor, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

Selain itu, kata Rian, BUVA akan terus mencermati dan mengkaji peluang investasi secara terukur untuk mendukung proyek strategis ke depan. "Dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan,” ujarnya. 

BUVA adalah emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Happy Hapsoro. Saat ini, Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan manipulasi harga saham pada perkara yang melibatkan MPAM, anak usaha emiten Hapsoro lainnya yaitu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Dari situ, polisi menemukan indikasi praktik insider trading dalam pergerakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).

Seperti halnya BUVA, MINA adalah emiten Hapsoro yang juga bergerak di bidang properti. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam perkara ini MPAM memanfaatkan saham afiliasi sebagai aset dasar produk reksa dana, sehingga harga saham tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya. Dugaan insider trading dilakukan pada periode 2024–2025 dengan memanfaatkan informasi material nonpublik.

Dalam penanganan perkara MPAM ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta seorang ahli pidana dan ahli pasar modal. Polisi juga memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila