Emiten Data Center Indointernet (EDGE) Ajukan Delisting Sukarela, Intip Skemanya
Emiten yang bergerak di segmen pusat data, PT Indointernet Tbk (EDGE), mengumumkan rencana perubahan status perseroan menjadi perusahaan tertutup. Perusahaan saat ini bersiap mengambil skema go private atau voluntary delisting.
Sekretaris Perusahaan EDGE, Donauly Elena Situmorang, mengatakan sehubungan dengan rencana tersebut perseroan telah mengajukan permohonan suspensi perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Keterbukaan informasi akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku dalam waktu yang memadai,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (10/2).
Voluntary delisting atau delisting sukarela adalah permohonan penghapusan pencatatan saham yang diajukan oleh perusahaan tercatat. Dengan delisting sukarela BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham.
Pertimbangan ketentuan delisting sukarela saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021. Kemudian Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memberhentikan sementara atau suspensi saham EDGE.
Merujuk pada surat PT Indointernet Tbk nomor 007/Indonet/Dir-Srt/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 perihal permohonan suspensi perdagangan saham. Seiring dengan rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
“Berdasarkan hal tersebut, maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan (EDGE) di seluruh pasar efektif mulai sesi pra-pembukaan perdagangan efek tanggal 10 Februari 2026,” tulis otoritas BEI, Selasa (10/2).
Adapun saham EDGE kini bertengger di Rp 4.790 dan kapitalisasi pasarnya sebesar Rp 9,68 triliun. Secara performanya, dalam seminggu terakhir EDGE turun 5,62%. Namun dalam sebulan terakhir naik 9,11% dan terangkat 11,66% dalam tiga bulan terakhir.