OJK Ungkap Praktik Manipulasi Pasar SWAT hingga Rekayasa IPO, Seret 4 Tersangka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menemukan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi pasar dan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Temuan itu menambah deret kasus yang menyeret emiten di pasar modal.
Dari aksi itu, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK melaksanakan Tahap II proses hukum dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman OJK, Kamis (12/2).
Adapun perkara dugaan tindak pidana pasar modal itu terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dengan menggunakan rekening efek milik pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.
Praktik tersebut diduga bertujuan menciptakan transaksi semu atas pergerakan harga saham SWAT sehingga memengaruhi keputusan investasi masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik OJK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT CKN, dan SB masing-masing sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan H yang berstatus sebagai wirausaha.
Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan proses hukum masing-masing perkara. Adapun modusnya mereka merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank milik pihak nominee.
Modus aksi juga termasuk nominee yang berasal dari pegawai maupun perusahaan cangkang. Praktik tersebut diduga digunakan untuk mengatur pola transaksi untuk membentuk persepsi tertentu di pasar.
“Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder,” tulis OJK.
Transaksi lewat rekening efek milik pihak nominee ini tercatat menyebabkan pertemuan transaksi sampai 60.121 kali atau sekitar 10% dari total transaksi. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 639.778.200 lembar atau 14,7%, dengan nilai transaksi sekitar Rp 230,89 miliar atau 13,3%.
Pola transaksi tersebut diduga dilakukan dengan berbagai cara, seperti mendominasi perdagangan, mempertemukan transaksi tertentu, mendorong pembelian untuk mengerek harga, hingga menciptakan efek beli yang memengaruhi pergerakan pasar. Manipulasi pasar ini terjadi dalam periode 8 Juni sampai 5 Juli 2018.
Dari hasil penyidikan, OJK menyimpulkan ada dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Dugaan ini mengacu pada Pasal 91 dan/atau Pasal 92 junto Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. Para pihak yang terlibat terancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
OJK menegaskan dalam menangani kasus kejahatan sektor keuangan, pihaknya selalu bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat,” tulis OJK.