OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada korporasi PT Dana Mitra Kencana dan pihak perorangan berinisial MLN dan UPT Rp 5,7 miliar, karena terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada Januari - April 2016.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan instansi menemukan adanya transaksi semu atau menyesatkan terkait aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di bursa.

PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. Setidaknya ada 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu.

Modus yang digunakan berupa skema ‘patungan saham’ yakni pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

Total nilai pertemuan transaksi antara 17 rekening mencapai Rp 43,72 miliar. Transaksi ini dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya dan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan di Gedung BEI, Jumat (20/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengenakan denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Selain itu, denda masing-masing Rp 1,8 miliar dibebankan kepada MLN dan UPT, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dengan melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila