Jejak-Jejak Belvin Tannadi Goreng Saham 12 Emiten: JAST, JSKY, FILM hingga AYLS

Instagram/belvinvvip
Pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi. Foto: Instagram/belvinvvip
23/2/2026, 13.55 WIB

Influenser sekaligus pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi (BVN) menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 5,3 miliar. Ia disanksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran manipulasi harga saham atau “goreng saham” melalui media sosialnya sepanjang 2021–2022.

Bila melihat jejaknya di pasar modal, Belvin saat ini masih tercatat menggenggam saham di 12 emiten. Namun, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mayoritas ia pernah menggenggam di atas 5%. Belvin Tannadi menggenggam PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) sebanyak 4,68% atau 86,68 juta saham BSML per 31 Januari 2023. 

Dari pola transaksinya, ia memborong saham BSML sebanyak-banyaknya bahkan kepemilikannya sempat mencapai 6% lalu ia jual habis. Kemudian Belvin membeli saham BSML lagi hingga di atas 5% kepemilikannya, lalu dijual kembali hingga 0%. Aksi itu ia lakukan berkali-kali. 

Tak hanya BSML, Belvin juga tercatat memiliki saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) sebanyak 5,26% atau 22,01 juta saham per 21 Maret 2023. Di emiten jasa transportasi dan logistik (freight forwarding) ini, kepemilikannya bahkan pernah mencapai 21%. Ia sudah menggenggam TRUK sejak 28 September 2021.

Lalu PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), Belvin menggenggam saham AYLS sebanyak 6,83% atau 58,34 juta saham per 2 Juni 2025. Ia sudah menggenggam saham ini sejak 15 November 2021 dan sempat memiliki AYLS hingga 10,88%.

Aksinya masih sama, borong sebanyak-banyaknya saham, lalu dijual hingga habis atau 0%. Lalu ia membeli saham yang sama lagi.  Belvin juga tercatat memiliki saham di produsen mainan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) sebanyak 5,99% atau 86,08 juta saham per 25 April 2022. 

Bila dilihat lebih jauh, ia juga memiliki portofolio di PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) sebanyak 5,6% atay 63,62 juta lembar per 13 April 2022. Kemudian masih di April 2022, ia masih menggenggam saham PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) sebanyak 7,69% atau 107,66% saham BOSS.

Tak hanya BOSS, per 22 Februari 2022 Belvin tercatat memiliki saham di PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) sebanyak 5,20% atau 34,42 juta saham BAPA. Lebih lanjut, berdasarkan data 22 Februari 2022 Belvin memiliki saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) sebanyak 5,14% atau 36,83 juta saham LUCK.

Belvin juga tercatat memiliki saham di emiten migas PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) sebanyak 13,42% atau 80,56 juta lembar saham per 24 Januari 2022. Lalu per November 2021 Belvin juga menggenggam hingga 5,85% atau 119,03 juta saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).

Terbaru di 2026 ini, ia membeli saham PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (OPMS) sebanyak 0,51% atau 5,10 juta pada 9 Januari 2026. Kepemilikannya di saham OPMS hampir 10%, tepatnya di 9,89% atau 98,92 juta lembar saham OPMS.

 Tak hanya itu, data KSEI juga mencatat Belvin menggenggam saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST). Ia terakhir membeli saham JAST pada 28 Januari 2026 sebanyak 1,13% atau 12,26 juta saham. Usai transaksi itu, kepemilikannya kini naik menjadi 5,49% atau sebanyak 59,45 juta saham JAST.

Disanksi OJK

Sebelumnya Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Belvin terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham.

Pertama, ia terbukti menggoreng saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Kedua, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. Ketiga, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

“Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta data pemeriksaan lainnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2). 

Hasan menjelaskan, salah satu pola yang dilakukan Belvin adalah menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.  Praktik tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, Belvin menyampaikan informasi, rencana transaksi, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat yang sama, yang bersangkutan melakukan transaksi berlawanan dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya. 

Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan Belvin terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila