Racikan BEI Bersih-Bersih Pasar Modal: Free Float Naik hingga Pembentukan Satgas
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meracik tiga proposal untuk memperbaiki kualitas pasar modal domestik. Langkah itu sekaligus meyakinkan MSCI Inc agar tidak menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.
Langkah tersebut ditempuh setelah MSCI mengumumkan penangguhan saham Indonesia dalam rebalancing indeks periode Februari 2026. Pengumuman tersebut berimbas pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap potensi penurunan klasifikasi pasar saham nasional.
Hingga Jumat (20/2), BEI telah melakukan tiga kali diskusi dengan MSCI. Pertemuan pertama berlangsung pada 2 Februari, dilanjutkan pada 11 Februari dan perkembangan terbaru disampaikan dalam konferensi pers pada 20 Februari 2026.
Selain itu, otoritas bersama BEI juga telah menyusun 8 rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Otoritas menyatakan akan menyampaikan progres aksi tersebut secara transparan kepada publik.
Di antara rencana tersebut adalah peningkatan batas porsi saham publik, penguatan data kepemilikan saham serta percepatan demutualisasi BEI.
Transparansi Data Investor di Atas 1%
Salah satu isi proposal yang diserahkan dan menjadi bahan diskusi antara BEI dan MSCI Inc adalah membuka transparansi data investor hingga di atas 1% kepada publik. Pejabat sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan otoritas telah menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan penguatan transparansi data kepemilikan saham.
Kebijakan ini akan diimplementasikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan BEI dengan menyajikan data kepemilikan di atas 1% secara lebih granular melalui situs resmi bursa. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, data tersebut sudah dapat diakses oleh publik per Februari 2026.
“Nanti akan segera dapat diimplementasikan oleh KSEI, dan data ini akan terbuka untuk publik yang akan disampaikan melalui website Bursa Ekonomi Indonesia,” ujar Friderica dalam konferensi pers perkembangan terkini pasar modal Indonesia di gedung BEI, Jumat (20/2).
Lewat kebijakan tersebut, maka data kepemilikan saham akan lebih terbuka dan dapat diakses publik. Diharapkan pelaku pasar dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan standar yang diharapkan oleh MSCI dalam penilaian klasifikasi pasar.
Menaikkan Free Float Menjadi 15%
Hal yang menjadi concern utama dalam pengumuman yang disampaikan oleh MSCI adalah terkait porsi saham publik atau free float saham Indonesia yang masih kecil. Untuk itu, otoritas menyiapkan peningkatan ketentuan free float minimum dari 7,5% menjadi 15%.
Kiki menyebut pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap dalam masa transisi secara bertahap untuk emiten eksisting, namun sudah diwajibkan untuk emiten yang akan melakukan IPO. Selain itu, otoritas juga akan menyiapkan skema exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Selama masa transisi, emiten yang belum memenuhi batas free float 15% akan diberi notasi khusus. Penandaan ini diharapkan dapat memudahkan investor dalam mengidentifikasi saham dengan likuiditas.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, BEI mencatat terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float sebelumnya, 7,5% namun masih belum mencapai free float 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar 187 triliun,” ujar Nyoman.
Peningkatan Klasifikasi Investor jadi 28 Kategori
Dari sisi data investor, OJK mencatat proses peningkatan granularitas klasifikasi dari 9 kelompok menjadi 28 kelompok. Kiki menyatakan, proses pemenuhan tersebut telah berjalan sekitar 82%, yang diolah dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diperbarui.
Tak hanya itu, perluasan klasifikasi investor ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai profil investor yang bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Dengan begitu, struktur investasi nasional diharapkan menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh investor global. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BEI akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh pelaku pasar. Adapun kebijakan ini ditargetkan rampung paling lambat April 2026.
Pembentukan Shareholder Concentration List
BEI juga tengah menyiapkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan atau shareholder concentration list. Sejatinya, kebijakan ini merupakan ide baru oleh BEI yang disampaikan ketika pertemuan kedua bersama MSCI.
Adapun mekanisme ini akan menjadi sinyal bagi investor apabila suatu saham memiliki likuiditas terbatas atau kepemilikan yang terlalu terpusat. PJs Dirut BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, ide ini diperoleh dari bursa Hong Kong yang juga mengalami kondisi yang sama dengan bursa Indonesia.
Dia menyebut, penerbitan daftar tersebut menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperkuat keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal
Di sisi lain, pemerintah dan regulator akan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal yang melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta self-regulatory organization (SRO). Satgas ini bertugas mengawal delapan rencana aksi reformasi, mulai dari peningkatan likuiditas, transparansi, hingga penegakan hukum (enforcement).
OJK menegaskan seluruh progres kebijakan tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.