DPR Kejar Demutualisasi BEI di Kuartal II, Buka Jalan Negara Genggam Saham BEI
Komisi XI DPR tengah mengebut proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) demi memuluskan rencana masuknya negara sebagai pemegang saham BEI. Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa (AB).
Setelah disahkan nanti, aturan itu membuka peluang bagi banyak pihak untuk menjadi pemegang saham termasuk negara. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berharap aksi reformasi itu ditargetkan bisa rampung kuartal kedua 2026 ini.
“Kami ingin secepatnya karena itu bagian dari proses restrukturisasi yang selama ini ingin kami percepat di dalam bursa saham RI, mudah-mudahan (kuartal II),” kata Misbakhun di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/3).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), rencana demutualisasi itu bertujuan memperkuat tata kelola serta meningkatkan transparansi dalam operasional bursa. Ia juga menyebut DPR dan pemerintah juga akan mengatur lebih rinci skema demutualisasi, termasuk menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham baru di BEI.
Misbakhun juga menyebut penting memberikan posisi dan porsi bagi negara dalam struktur kepemilikan bursa. Ia mengeklaim porsi tersebut untuk menjaga kepentingan nasional dan kepentingan negara, tanpa harus membuat negara terlibat secara aktif dalam operasional bursa.
Ia menilai menilai perlu merumuskan mekanisme dan sistem yang tepat untuk mengatur peran negara dalam struktur baru bursa. Negara tidak harus hadir untuk memperoleh imbal hasil investasi, melainkan memberikan pengaruh yang mampu mendorong pertumbuhan dan menggairahkan iklim investasi di pasar modal Indonesia.
“Nah inilah yang penting untuk kemudian kami merumuskan dalam sebuah formulasi aturan dan regulasinya. Itu yang penting,” ucap Misbakhun.
Pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan tuntas pada triwulan pertama tahun ini. Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhir Januari lalu.
“Kami bisa sampaikan juga kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK kala itu, Mahendra Siregar, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
Sebelumnya, pemerintah dan otoritas pasar modal menargetkan proses pemisahan keanggotaan dan kepemilikan bursa dapat mulai berjalan pada semester pertama 2026. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola pasar modal nasional agar lebih modern, transparan, dan berdaya saing global.