OJK Jatuhkan Denda Total Rp 23,6 Miliar terkait Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total lebih dari Rp 23 miliar terhadap sejumlah pihak. Pemberian sanksi tersebut sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
"Di sisi penegakan ketentuan di bidang pasar modal OJK telah menggunakan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 23,6 miliar," kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Selasa (3/).
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah tindakan administratif lainnya. Perinciannya yaitu satu tindakan pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis sebagai bagian dari rangkaian penegakan ketentuan di bidang pasar modal.
Hasan melaporkan, kasus yang baru disampaikan ke publik antara lain adalah PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM). Kedua perusahaan tersebut dikenakan sanksi pada 28 Februari 2026 lalu.
Sebelumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar total Rp 11,05 miliar atas pelanggaran manipulasi harga saham di pasar modal. Salah satu di antaranya melibatkan influenser.
"Pelanggaran terkait manipulasi atas beberapa saham selama 2016–2022," kata Hasan, Jumat (20/2).
Salah satu kasusnya terkait dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana, serta perorangan berinisial MLN dan UPT.
Kedua kelompok itu menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu.
Modus yang digunakan berupa skema "patungan saham", yakni pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hasan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Hasan menyebutkan, kasus lainnya melibatkan seorang influenser berinisial BVN. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham. BVN memberikan rekomendasi saham kepada pengikutnya di media sosial.
Namun pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang diberikan.
BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk, dan BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.
Dia menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.