Modus Mirae Asset Sekuritas di Kasus Manipulasi IPO hingga Insider Trading BEBS

Mirae Asset Sekuritas
Predikat Best Retail Brokerage 2022 ditujukan kepada Mirae Asset Sekuritas dari media keuangan regional Asia, yakni Asiamoney.
5/3/2026, 07.31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Gedung Treasury, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Tak hanya itu OJK menyebut indikasi insider trading hingga transaksi semu yang diduga mempengaruhi pergerakan harga saham BEBS. OJK menetapkan dua tersangka dalam pelanggaran pasar modal dengan nilai pendapatan ilegal lebih dari Rp 14,5 triliun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riyadi, mengatakan dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode 2020–2022. Kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner (BEBS), MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan Mirae Asset Sekuritas.

“Dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu,” ucap Ismail dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/3). 

Dalam perkara tersebut, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari Mirae Asset Sekuritas, Berkah Beton Sadaya, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait. Adapun penggeledahan yang dilakukan tim penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Transaksi tersebut diduga berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian modus itu menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) melonjak di pasar reguler hingga sekitar 7.150%.

Mirae Hormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan OJK, Manajemen Mirae menyatakan penggeledahan itu sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Manajemen menyatakan proses tersebut adalah kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah berjalan sebelumnya.

Perseroan mengaku menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan, serta mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. “Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis manajemen.

Sebelumnya, OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas di Gedung Treasury, SCBD, Jakarta Selatan. Gedung tersebut juga menjadi kantor sejumlah perusahaan jasa keuangan, antara lain PT Majoris Asset Management, PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, dan PT Buana Capital Indonesia.

Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari Mirae Asset Sekuritas dalam perkara ini. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, penggeledahan dilakukan bersama Bareskrim Polri. Namun, Daniel menegaskan kepolisian hanya mendampingi OJK dalam proses tersebut.

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila