Bareskrim Klaim Mirae Untung Rp 14,5 T dari IPO BEBS, Ini Kata Sekuritas
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menepis tuduhan pihaknya meraup untung sekitar Rp 14,5 triliun dari manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan menegaskan, angka sekitar Rp 14,5 triliun yang disebutkan bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset Sekuritas.
Selain itu, ia juga memastikan aset nasabah tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat serta tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ia juga menyebut dana dan portofolio investasi nasabah disimpan secara terpisah sesuai ketentuan dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Seiring dengan itu, kegiatan operasional Mirae Asset juga akan tetap berjalan normal. Mirae Asset berkomitmen terus memberikan pengalaman investasi terbaik melalui penguatan teknologi, infrastruktur sistem, serta layanan kepada nasabah.
“Serta standar keamanan untuk memastikan proses investasi yang aman dan nyaman bagi para nasabah,” ucap Tomi dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Dia menuturkan, Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
“Kami juga menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang dan berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Gedung Treasury, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode 2020–2022. Kasus itu diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan direktur investment banking Mirae Asset Sekuritas, dan Mirae Asset Sekuritas.
“Dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu,” ucap Ismail dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/3).
Dalam perkara tersebut, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari Mirae Asset Sekuritas, Berkah Beton Sadaya, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.
Adapun penggeledahan yang dilakukan tim penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Transaksi tersebut diduga berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian modus itu menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) melonjak di pasar reguler hingga sekitar 7.150%.