Emiten Grup Djarum (SUPR) Pilih Delisting Imbas Tak Mampu Penuhi Free Float 15%

STP
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) atau STP saat ini tercatat sebagai salah satu perusahaan penyedia menara telekomunikasi terkemuka di Indonesia.
8/4/2026, 11.31 WIB

Emiten Grup Djarum PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) bakal hengkang dari lantai bursa atau delisting karena tak mampu memenuhi batas free float 15%. 

Adapun porsi free float di emiten infrastruktur telekomunikasi itu hanya 0,1% atau sebanyak 980.044 saham dengan jumlah pemegang saham sebanyak 623. Adapun kini saham SUPR disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Manajemen SUPR mengatakan, perusahaan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya rencana pemulihan kondisi saham perusahaan. Kendati demikian, manajemen mengungkapkan sampai dengan 6 April 2026, perusahaan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang ditetapkan oleh regulator.

Manajemen menyatakan, perusahaan melakukan evaluasi strategi bisnis jangka panjang, baik di tingkat entitas maupun grup. Hal itu demi mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham.

“Perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting,” ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (8/4). 

SUPR tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float seperti dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan daftar pemegang saham per 31 Maret 2026, struktur kepemilikan saham SUPR masih didominasi oleh pemegang saham pengendali.

PT Profesional Telekomunikasi Indonesia tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi mencapai 97,33%. Sementara itu, PT Iforte Solusi Infotek memiliki kepemilikan sebesar 2,58%. Adapun porsi kepemilikan publik hanya 0,09%.

NoPemegang SahamJumlah SahamNilai Nominal (Rp)Persentase
1PT Profesional Telekomunikasi Indonesia1.107.187.889110.718.788.90097,33%
2PT Iforte Solusi Infotek29.411.7652.941.176.5002,58%
3Masyarakat980.04498.004.4000,09%
 Total1.137.579.698113.757.969.800100,00%

Sumber: Keterbukaan Informasi BEI.

Ketentuan Free Float Saham

Sebelumnya, BEI resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float, dan menaikkan batas minimum saham beredar di publik bagi emiten agar tetap tercatat di pasar modal . Adapun batas minimum saham free float kini dipatok menjadi 15% dari jumlah saham tercatat. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (1/4) pekan lalu. 

Merujuk aturan baru, perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp 5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. Emiten yang masuk kategori ini wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat 31 Maret 2028. 

Berikutnya, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15%, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027. 

Adapun bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029. 

"BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float," ujar Kautsar. 

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila