Serba-serbi SIPF, Apa Bisa Beri Ganti Rugi ke Investor atas Saham Delisting?

Katadata/AI
Ilustrasi nasib investor saat emiten kena suspensi dan terancam delisting dari bursa.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
20/4/2026, 12.08 WIB

Maraknya kasus dana investor yang hilang akibat transaksi tidak wajar, menjadi pendorong penguatan perlindungan, terutama bagi investor ritel. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia SIPF mendorong penguatan dasar hukum lembaganya sehingga dapat dijamin undang-undang.

Saat ini, perlindungan aset investor yang dijalankan SIPF masih diatur pada level sektoral melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertanyaannya, dapatkah SIPF juga menjamin investasi investor yang rugi akibat saham-saham yang bakal dihapus pencatatan sahamnya atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Apa Itu SIPF?

Indonesia SIPF adalah lembaga pengelola dana perlindungan pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas kehilangan aset investor di pasar modal. Perlindungan ini terutama berlaku dalam kasus kecurangan (fraud) atau kegagalan perusahaan efek maupun kustodian.

Namun, sejak berdiri pada 2013, posisi perlindungan investor dinilai belum menjadi prioritas utama dalam kerangka hukum pasar modal. Hal ini tercermin dari belum adanya pengaturan eksplisit dalam undang-undang, termasuk dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun pembaruan terakhir melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar mengatakan, pertumbuhan pasar modal yang pesat perlu diimbangi dengan perlindungan investor yang memadai. Apalagi, rencana peningkatan porsi saham publik atau free float saham dari 7,5% menjadi 15% berpotensi menarik lebih banyak investor ritel masuk ke pasar.

“Pasar modal kita tumbuh pesat. Sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi kita mau ada peningkatan free float dari 7,5% ke 15%. Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal, tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas,” kata Gusrinaldi.

Ia menambahkan, dari sekitar 20 juta investor di pasar modal saat ini, belum seluruhnya mendapatkan perlindungan aset secara optimal. Karena itu, regulasi dinilai perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Adapun aset yang dapat dijamin oleh SIPF merupakan aset dalam rekening dana nasabah atau RDN yang hilang dan tidak dapat diganti oleh sekuritas. 

“Memang ada dana perlindungan yang kami keluarkan, kami kembangkan untuk menjaga kalau ada kasus asetnya hilang. Jadi, itu fungsi kami memang saat ini memang melindungi dari aset-aset investor yang hilang," katanya

Dorongan Masuk ke Undang-Undang

Gusrinaldi menilai, dalam praktik global, perlindungan investor umumnya diatur dalam undang-undang agar memiliki kekuatan penegakan yang lebih kuat, sebagaimana mengacu pada prinsip International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Menurut dia, kehadiran SIPF juga tidak terlepas dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya seperti Sarijaya pada 2009 dan Indosterling Optima pada 2020 di mana investor tidak memiliki perlindungan yang memadai saat aset mereka hilang.

Kan dulu ketika ada perusahaan ini menghilangkan aset nasabah, itu enggak ada yang melindungi. Yang investor itu ya, menunggu aja. Dari, apa namanya, Sarijaya, dari Optima itu. Bisa ganti berapa, gitu ya. Ditunggu-tunggu. Tapi enggak ada pelindung terakhir, enggak ada pihak terakhir yang melindungi mereka,” ujarnya.

Sejauh ini, rencana penguatan kelembagaan SIPF agar dijamin oleh UU telah didiskusikan dengan OJK, self-regulatory organization (SRO) serta asosiasi di pasar modal. Dokumen consultation paper akan dibuka ke publik sebelum diajukan ke pemangku kepentingan, termasuk DPR.

Manfaat bagi Investor

Dorongan agar SIPF dijamin melalui undang-undang sejatinya berkaca pada peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan yang melindungi dana nasabah.

Saat ini, cakupan perlindungan SIPF masih terbatas. Nilai maksimal ganti rugi yang diberikan hanya sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di kustodian. Padahal, median kepemilikan aset investor ritel saat ini berkisar antara Rp 600 juta hingga Rp 1,4 miliar.

Kondisi tersebut membuat perlindungan yang ada dinilai belum memadai jika terjadi kegagalan perusahaan efek atau kustodian.

Selain itu, total dana perlindungan pemodal yang dikelola SIPF hingga Desember 2025 mencapai Rp 403 miliar. Angka ini masih jauh dari kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun sesuai standar pasar global.

Dengan penguatan melalui undang-undang, SIPF menargetkan peningkatan kapasitas dana perlindungan. Jika terealisasi, batas perlindungan dapat ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar per investor ritel dan Rp 1 triliun per kejadian di kustodian.

Investor Rugi di Saham Delisting dapat Dijamin SIPF?

Selain kasus investasi bodong, perlindungan investor terkait kerugian pada saham-saham yang akan didelisting juga menarik perhatian. Kendati demikian Gusrinaldi menegaskan kerugian investor terhadap saham yang akan delisting tidak dilindungi SIPF.

Menurutnya, investor perlu aktif memonitor emiten-emiten pegangannya baik dari sisi kinerja dan kemampuan perusahaan agar dapat dilepas sebelum delisting.

“Risiko kerugian karena emiten delisting adalah bagian dari risiko investasi yang tidak dilindungi oleh SIPF,” katanya.

Dia menyatakan agar emiten yang sudah diumumkan akan delisting oleh BEI dapat melakukan pembelian saham kembali atau buyback.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri