ARCI Wanti-Wanti Risiko Ekspor SDA Satu Pintu, Harga Emas Bisa Tertekan

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI)
Gambaran umum fasilitas produksi emiten tambang emas PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).
Penulis: Ahmad Islamy
29/5/2026, 14.46 WIB

Emiten tambang emas PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) merespons rencana pemerintah menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme ekspor satu pintu. Perusahaan milik taipan Peter Sondakh itu menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut.

Akan tetapi, perseroan meminta adanya dialog konstruktif dengan para pemangku kepentingan lantaran kebijakan itu dinilai berpotensi memengaruhi dinamika harga komoditas dan kelangsungan usaha industri.

Hal itu disampaikan manajemen ARCI dalam jawaban atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perseroan sepenuhnya mendukung tata kelola ekspor sumber daya alam yang diterapkan pemerintah, sebagai upaya strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional serta mengoptimalkan penerimaan negara,” tulis manajemen ARCI dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (29/5).

Kendati demikian, ARCI menilai kebijakan tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama pelaku usaha agar implementasinya tetap menjaga kepastian usaha dan keberlanjutan industri. Perseroan menyebut kebijakan ekspor terpusat berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap dinamika harga komoditas di pasar, stabilitas arus perdagangan domestik maupun ekspor, hingga penerimaan negara secara keseluruhan.

ARCI juga menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap harga emas dunia yang selama ini mengacu pada harga referensi London Bullion Market Association (LBMA). Menurut perseroan, harga LBMA saat ini telah menjadi acuan pemerintah dalam menghitung royalti emas yang dibayarkan perusahaan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Perseroan meminta agar penerapan ekspor satu pintu nanti tidak menyebabkan harga jual ekspor lebih rendah dibandingkan harga LBMA. Sebab, apabila realisasi harga jual lebih rendah dari harga referensi tersebut, maka perusahaan tambang tetap wajib membayar royalti berdasarkan harga tertinggi, sementara pendapatan yang diterima lebih rendah.

“Hal di atas menjadi kunci utama yang akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan pada akhirnya mungkin berdampak terhadap kegiatan operasional, syarat covenant sehubungan dengan pinjaman pembiayaan dan lain-lain termasuk didalamnya mungkin persepsi investor yang berpengaruh terhadap harga saham dan valuasi perusahaan,” tulis manajemen ARCI.

Emiten produsen emas itu menambahkan, potensi tekanan juga dipengaruhi kondisi global saat ini, terutama kenaikan harga bahan bakar dan biaya produksi akibat tensi geopolitik di Timur Tengah.

Terkait langkah mitigasi, perseroan menyatakan masih menunggu implementasi resmi PP Tata Kelola Ekspor SDA sebelum mengambil langkah penyesuaian strategis. Kendati demikian, ARCI mengaku secara berkala melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai faktor risiko yang dapat memengaruhi bisnis, mulai dari pergerakan harga komoditas, kondisi geopolitik, regulasi pemerintah, hingga suku bunga perbankan.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan ekspor tiga komoditas utama yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy dilakukan secara terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran ekspor nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI. Perusahaan pelat merah itu resmi dibentuk pada Selasa (19/5), pekan lalu.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pemerintah menilai pengaturan ekspor komoditas strategis perlu dilakukan karena sektor tersebut menyumbang sekitar 60% dari total ekspor nasional.

Sebelum implementasi penuh pada September 2026, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, transaksi ekspor masih dilakukan eksportir dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh DSI.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kebijakan penjualan terpusat melalui BUMN bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.