Prabowo Resmi Bentuk Lembaga Baru Danantara Development Management Fund

Katadata/Fauza Syahputra
Danantara Indonesia
4/6/2026, 16.41 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi membentuk entitas baru bernama Danantara Development Management Fund. Berdasarkan penelusuran Katadata, perusahaan tersebut telah resmi berdiri dan berkedudukan di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta Selatan.

Pembentukan Danantara Development Fund ini pun sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menunjuk nama-nama yang akan mengisi posisi pimpinan lembaga baru itu. Setidaknya dua nama telah disiapkan untuk menempati posisi Chief Investment Officer (CIO) dan Chief Executive Officer (CEO). 

Ihwal rencana pembentukan Danantara Development Management Fund ini sebelumnya disebut telah mengeluarkan keputusan tentang ini. Mengutip pemberitaan Reuters, keputusan untuk mendirikan badan investasi pembangunan di bawah dana Danantara termuat dalam  aturan baru yang dirilis pada Minggu (31/5) malam. 

Sebelumnya pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.  

Lewat perubahan tersebut, kewenangan Danantara untuk mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin luas dan memperjelas posisi Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah, temasuk di lingkup BUMN. Pada peraturan sebelumnya Danantara hanya terdiri dari holding investasi dan operasional.

Dalam PP terbaru,  terdapat enam pasal yang diubah. Perubahan tersebut didasari oleh penyesuaian organisasi, kewenangan, tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, amandemen keempat atas UU BUMN. Pemerintah menyebut, aturan ini diubah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi Danantara.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” tulis PP Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Kamis (4/6).

Dalam amandemen pasal 4 PP tersebut, Danantara sebagai badan investasi negara mendapatkan sederet kewenangan untuk mengelola investasi negara. Di antara kewenangan Danantara antara lain adalah pengelolaan dividen dari holding investasi, holding operasional serta dari dividen BUMN yanh saham-sahamnya dimiliki oleh Danantara. 

Danantara pun dapat memberi dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset setelah memperoleh persetujuan dari Presiden. Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal, membentuk holding investasi dan holding operasional, serta memberikan persetujuan atas usulan hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.

Dalam aturan terbaru, Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Kewenangan lain yang diperoleh adalah hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris holding investasi dan holding operasional. Danantara juga berwenang mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada Badan Pengelola BUMN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila