Purbaya Ubah Aturan, Truk Pengangkut Barang Selundupan Kini Ikut Disita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pola penindakan terhadap kasus penyelundupan barang dengan menahan kendaraan pengangkut yang digunakan pelaku. Purbaya menyebut kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efek jera dan memperbesar biaya yang harus ditanggung pelaku praktik ilegal.
Ia menuturkan sebelumnya penindakan Bea Cukai umumnya hanya menyita barang selundupan, sementara kendaraan pengangkut seperti truk dikembalikan kepada pemiliknya.
“Sebelumnya penyelundup itu kalau misalnya pakai truk, kalau ketangkap barangnya diambil, truknya dilepas. Jadi ongkos menyelundup murah, cuma ongkos sewa saja,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Menurut dia, pola ini membuat risiko yang dihadapi pelaku relatif rendah. Sopir atau pemilik kendaraan umumnya beralasan bahwa truk hanya disewakan untuk mengangkut barang. Atas alasan itu, Kementerian Keuangan kini mengubah cara penindakan dengan menahan kendaraan yang digunakan dalam praktik penyelundupan.
"Sekarang saya ubah. Pokoknya sekarang kalau ketangkap truknya tahan, dicatat, supaya biaya untuk melakukan penggelapan atau praktik ilegal menjadi mahal karena truknya hilang," kata Purbaya.
Bendahara negara itu mengatakan langkah tersebut bertujuan menciptakan efek jera bagi para pelaku. Dengan risiko kehilangan kendaraan, biaya yang harus ditanggung pelaku menjadi lebih besar dibanding sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan perubahan kebijakan dilakukan setelah menilai aturan sebelumnya kurang efektif dalam memberikan efek jera. Menurutnya, ketentuan yang membuat kendaraan dapat langsung dikembalikan telah diminta untuk diubah sehingga Bea Cukai memiliki ruang lebih besar dalam menindak pelanggaran.
"Kita lakukan itu supaya mereka kapok. Sebelumnya hanya barangnya ditahan, semuanya balik pulang," kata Purbaya.