MBMA Selesaikan Program Buyback Saham, Gunakan Dana Rp 237,6 Miliar

Dokumentasi perseroan
Gambaran umum fasilitas produksi PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).
Penulis: Ahmad Islamy
17/6/2026, 07.59 WIB

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan berakhirnya periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) di emiten Grup Merdeka itu. Aksi korporasi tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai 17 Maret 2026 hingga Selasa (16/6) kemarin.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), MBMA menyampaikan bahwa perseroan sebelumnya merencanakan pembelian kembali sebanyak-banyaknya 1,8 miliar saham. Adapun alokasi dana maksimum untuk tujuan tersebut mencapai Rp 1,7 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

Hingga periode pelaksanaan berakhir, perseroan telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 492.683.100 saham. Total dana yang digunakan dalam aksi tersebut mencapai Rp 237,62 miliar, termasuk biaya transaksi terkait.

Sekretaris Perusahaan MBMA, Teddy Nuryanto Oetomo mengungkapkan, pelaksanaan buyback dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disampaikan perseroan sebelumnya melalui keterbukaan informasi pada 16 Maret 2026.

“Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 492.683.100 lembar saham dengan total dana yang dikeluarkan sebesar Rp 237.616.994.328,” tulis manajemen MBMA dalam keterbukaan informasi perusahaan, Rabu (17/6).

Aksi buyback tersebut menjadi salah satu aksi korporasi yang dilakukan MBMA di tengah kondisi pasar yang mengalami volatilitas. Melalui pembelian kembali saham, perseroan berupaya memanfaatkan kondisi pasar sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan.

MBMA adalah perusahaan induk yang menaungi grup usaha di sektor pertambangan nikel dan mineral lainnya, termasuk kegiatan pengolahan serta bisnis terkait yang terintegrasi secara vertikal.

Manajemen menyatakan, berakhirnya periode pelaksanaan buyback saham itu tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.

“Tidak terdapat dampak material atas informasi material berupa berakhirnya periode pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan perseroan,” ungkap MBMA.

Perseroan memastikan seluruh proses pembelian kembali saham telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan keterbukaan informasi bagi emiten dan perusahaan publik.

Selesainya program buyback tersebut menjadi bagian dari strategi MBMA dalam mengelola kepentingan pemegang saham sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja dan prospek bisnis perseroan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.