Korsel Gagal Naik Kelas, Indonesia Tak Jadi Tadah Dana Pasif Rebalancing MSCI

ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/hp/cf
Kim Hong-Ji Seorang pedagang saham bekerja di papan elektronik yang memperlihatkan harga saham Kospi (Korea Composite Stock Price Index) dan harga tukar antara dolar Amerika Serikat dan won Korea Selatan, di sebuah ruang transaksi sebuah bank di Seoul, Korea Selatan, Kamis (12/3/2020).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
24/6/2026, 12.00 WIB

Bursa saham Korea Selatan atau Kospi gagal naik kelas ke pasar maju (development market) dari kelas pasar berkembang (emerging market) dalam hasil tinjauan MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu (24/6). Padahal, pelaku pasar sudah memperkirakan negeri ginseng naik kasta karena indeks sahamnya sempat naik 80% secara year to date (ytd).

Jika seandainya status Korsel naik ke development market, pasar saham Indonesia berpotensi menadah bobot dari transisi tersebut. Dalam laporannya, MSCI menjelaskan alasan masih bertahannya Korsel di level emerging market. Lembaga penyedia indeks global itu menyebut pelaku pasar masih mengidentifikasi terbatasnya konvertibilitas won Korea (KRW) di pasar valuta asing luar negeri (offshare) sebagai hambatan utama naik kelas.

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, gagalnya Korsel naik kelas bukan disebabkan oleh kinerja pasar saham mereka. Melainkan karena masih adanya persoalan aksesibilitas pasar keuangan, khususnya di sektor valuta asing.

"Sebenarnya itu merupakan isu yang klasik. Karena MSCI itu mengatakan bahwa konvertibilitas won di pasar offshore masih sangat terbatas," kata Nafan kepada Katadata, Rabu (24/6).

Menurut dia, mata uang won masih belum dapat diperdagangkan secara deliverable di luar Korea Selatan. Selain itu, likuiditas perdagangan won pada sesi malam (overnight) juga dinilai belum cukup dalam untuk memenuhi kebutuhan investor institusi global.

MSCI juga masih menyoroti sejumlah hambatan lain, seperti ketatnya sistem identifikasi investor asing, pembatasan transaksi di luar bursa, serta sejumlah aturan operasional yang dinilai belum sejalan dengan standar pasar maju.

Padahal, Pemerintah Korea Selatan telah menjalankan berbagai reformasi untuk meningkatkan aksesibilitas pasar, termasuk memperpanjang jam perdagangan valuta asing dan menyiapkan mekanisme penyelesaian transaksi won di luar negeri. Namun, menurut Nafan, investor global masih menunggu bukti bahwa reformasi tersebut berjalan secara konsisten dan mampu meningkatkan likuiditas pasar dalam jangka panjang.

Nafan mengatakan keputusan MSCI mempertahankan Korea Selatan di kelompok emerging market membuat skenario rebalancing dana pasif ke negara berkembang lain belum terjadi, termasuk Indonesia.

Apabila Korsel naik ke kelompok developed market, seluruh dana investasi yang mengikuti indeks MSCI Emerging Markets harus melakukan penyesuaian portofolio. Sebagian dana tersebut berpotensi dialihkan ke negara-negara berkembang yang masih berada dalam indeks, termasuk Indonesia.

"Karena Korea Selatan batal naik kelas, skenario rebalancing besar-besaran itu belum terjadi," ujarnya.

Menurut Nafan, apabila rebalancing terjadi, saham-saham berkapitalisasi besar seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) berpotensi menjadi tujuan aliran dana pasif asing.

Di sisi lain, Nafan mengingatkan Indonesia juga masih menghadapi sejumlah catatan dari MSCI. Lembaga penyedia indeks global tersebut masih menyoroti transparansi kepemilikan saham, penentuan free float, serta dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi di pasar modal Indonesia.

Menurut MSCI, persoalan tersebut membuat investor institusi kesulitan menilai jumlah saham yang benar-benar beredar di publik dan mengurangi kepercayaan terhadap mekanisme pembentukan harga di pasar.

Kendati demikian, MSCI mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut meliputi peningkatan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka high shareholding concentration (HSC) serta rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Namun, menurut Nafan, MSCI masih menunggu konsistensi penerapan kebijakan tersebut hingga beberapa bulan mendatang.

"Indonesia memiliki waktu hingga MSCI Index Review November 2026 untuk membuktikan reformasi berjalan efektif. Jika tidak ada kemajuan yang kredibel, ada risiko penurunan status dari emerging market menjadi frontier market," katanya.

Alasan MSCI Tak Jadi Naikkan Status Pasar Korsel

Dalam laporannya, MSCI menjelaskan persoalan aksesibilitas pasar Korea Selatan sebenarnya telah menjadi perhatian sejak konsultasi yang dilakukan pada 2008-2014 mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi menjadi pasar maju.

Selain terbatasnya konvertibilitas won di pasar offshore, pelaku pasar juga menyoroti pembatasan transfer aset secara in-kind, transaksi di luar bursa, penggunaan rekening omnibus, hingga keterbatasan pemanfaatan data bursa untuk pengembangan produk keuangan.

MSCI mengakui otoritas Korea Selatan telah meluncurkan berbagai reformasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun, investor internasional menilai implementasinya belum sepenuhnya matang.

Lembaga tersebut juga mencatat likuiditas perdagangan won selama jam perdagangan yang diperpanjang masih belum cukup dalam untuk memenuhi kebutuhan investor institusi global. Selain itu, setelah pencabutan larangan short selling, pelaku pasar masih menghadapi beban kepatuhan yang tinggi serta persyaratan pendanaan sebelum penyelesaian transaksi (pre-settlement funding) yang dinilai memberatkan.

Karena itu, MSCI menyatakan akan terus memantau implementasi reformasi bersama pelaku pasar dan otoritas Korea Selatan. Menurut MSCI, konsultasi mengenai perubahan klasifikasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh hambatan telah diselesaikan; reformasi telah diterapkan secara penuh, dan; investor memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi efektivitasnya secara berkelanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri