OJK Bocorkan Kisi-Kisi POJK tentang Demutualisasi BEI, Apa Saja Isinya? 

Fortune Indonesia
Pemandangan umum Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
10/8/2026, 15.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membocorkan sejumlah pokok pengaturan yang akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan terbit pada kuartal ketiga tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK saat ini tengah menyusun dan akan segera memfinalisasi RPOJK Demutualisasi Bursa.

“Bulan ini dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari RPOJK ini dan akan memasuki fase mengundang partisipasi publik. RPOJK akan disampaikan secara terbuka melalui website OJK,” ujar Hasan dalam konferensi pers bertajuk Transformasi Berkelanjutan untuk Pasar Modal Tepercaya dan Tangguh di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).

Dia menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam RPOJK tersebut adalah penegasan mengenai persyaratan dan landasan demutualisasi bursa, termasuk perubahan konsep kepemilikan saham BEI.

Selama ini, kepemilikan saham bursa terbatas pada anggota bursa (AB). Setiap anggota bursa memiliki satu saham dengan hak suara yang setara. Setelah demutualisasi, kepemilikan tersebut akan dibuka sehingga saham bursa dapat dimiliki oleh orang-perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.

Namun Hasan menyatakan, dalam konsep awal aturan, kepemilikan oleh orang-perseorangan baru dimungkinkan setelah BEI melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO). Sementara itu, pihak lain di luar anggota bursa sudah dapat menjadi pemegang saham BEI sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Kepemilikan Dipisahkan dari Keanggotaan

RPOJK itu juga akan mengatur pemisahan antara konsep kepemilikan saham bursa dan keanggotaan bursa. Dengan begitu, pascademutualisasi, kepemilikan saham tidak lagi menjadi syarat untuk memperoleh status sebagai anggota bursa.

“Boleh saja nanti pemegang saham bursa tidak merupakan anggota bursa. Demikian juga sebaliknya,” kata Hasan.

Artinya, apabila suatu anggota bursa yang memiliki saham BEI kemudian melepaskan kepemilikannya, hal tersebut bukan berarti menghilangkan statusnya sebagai anggota bursa. Anggota bursa tetap dapat memiliki hak akses perdagangan meski tidak lagi menjadi pemegang saham BEI.

Sebaliknya, hak akses terhadap sistem perdagangan BEI tetap bersifat eksklusif bagi anggota bursa. OJK akan menegaskan larangan bagi BEI memberikan akses perdagangan kepada pihak yang bukan anggota bursa.

“Jadi hak eksklusif untuk mengakses perdagangan atau sistem perdagangan yang diselenggarakan oleh bursa tetap hanya diberikan kepada pihak yang sudah mendapatkan izin sebagai anggota bursa,” ujarnya.

Selain itu, ada pula pokok pengaturan dari RPOJK yang akan mengatur tahapan pelaksanaan demutualisasi, termasuk proses transisi dari struktur bursa yang saat ini bersifat mutual menjadi bursa yang telah didemutualisasi.

Cegah Penguasaan oleh Satu Pemegang Saham

Selain itu, OJK juga akan menetapkan batasan kepemilikan saham oleh satu pihak. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya pemegang saham pengendali (controlling shareholder) di BEI.

Dalam konsep awal, terdapat batas maksimum kepemilikan saham oleh satu pihak. Namun, batas tersebut dapat dilampaui apabila pihak tersebut memenuhi karakteristik sebagai mitra strategis. Pelampauan batas kepemilikan itu tetap harus mendapatkan persetujuan OJK.

Di sisi lain, OJK akan menjaga independensi BEI. RPOJK itu akan mengatur secara tegas pemisahan fungsi regulasi, pengawasan serta pengembangan bisnis dan kegiatan komersial.

Hasan mengatakan, fungsi BEI sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan mandiri (self regulatory organization) harus dipisahkan secara tegas dari fungsi pengembangan bisnis dan komersial yang dapat berkembang setelah demutualisasi.

Pemisahan tersebut akan diterapkan melalui struktur pelaporan dan komando yang berbeda. Dengan demikian, akan terdapat pembagian tugas, pokok, dan fungsi yang lebih tegas bagi jajaran direksi BEI setelah menjadi bursa yang didemutualisasi.

“Jangan khawatir nanti akan akda mekanisme betul-betul menjaga tata kelola dan mengedepankan independensi,” kata dia

Bursa Bisa Bagikan Dividen

Selain itu, Hasan mengatakan, demutualisasi ini juga akan mengubah ketentuan mengenai pembagian dividen. Setelah berubah menjadi entitas yang didemutualisasi, BEI nantinya diperbolehkan membagikan dividen kepada pemegang saham.

Kendati demikian, pembagian dividen tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pengembangan industri pasar modal dan bursa. OJK juga akan mewajibkan BEI tetap mengutamakan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk mendukung kegiatan operasional serta pengembangan bursa.

“Prinsipnya bursa menjadi lembaga yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan bursa efek ke depan,” ujar Hasan.

RPOJK itu juga akan mengatur operasional infrastruktur bursa serta pengenaan tarif setelah demutualisasi berlaku.

Selain itu, terdapat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi dari struktur bursa saat ini menuju struktur demutualisasi. Ketentuan tersebut akan menentukan aturan yang dicabut setelah POJK baru berlaku serta aturan yang masih tetap relevan dan dapat menjadi acuan setelah perubahan kelembagaan BEI.

Hasan mengatakan, seluruh ketentuan tersebut masih dalam proses penyusunan. OJK akan membuka ruang partisipasi publik sebelum RPOJK demutualisasi BEI ditetapkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri