OJK Sanksi 23 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ada Bakrie BNBR dan Salim ROTI

Katadata/ AI
Bursa Efek Indonesia
Penulis: Karunia Putri
31/8/2026, 16.13 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Di antara emiten yang dikenai sanksi terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi besar seperti Grup Bakrie, Grup Salim, Grup Rajawali hingga Posco International Corporation.

Dari Grup Bakrie, emiten yang dikenai sanksi adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Sementara dari Grup Salim terdapat PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti. Salim tercatat memiliki saham di ROTI lewat perusahaannya Indoritel Makmur sebanyak 1,59 miliar saham atau setara 25,77%.

Selain itu, PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yang saat ini dikendalikan oleh perusahaan asal Korea Selatan Posco International Corporation juga masuk dalam daftar emiten yang dikenai sanksi.

OJK menyatakan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan dan atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal serta pihak terkait lainnya.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien serta berintegritas,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dikutip dari keterangan resmi, Senin (31/8).

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 sanksi administratif, larangan dan atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp 73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham hingga pemegang saham pengendali emiten.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi serta tata kelola emiten.

Secara total, OJK menjatuhkan sanksi ke 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham atau penegndali, 6 direksi perusahaan dan 3 pihak lainnya.

Di luar pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut mencakup denda dengan total Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Rinciannya, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Sanksi tersebut terdiri dari denda Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian, 91 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp 7,87 miliar.

OJK juga menjatuhkan 209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, yang terdiri dari denda Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Adapun delapan sanksi lainnya diberikan kepada profesi penunjang pasar modal atas keterlambatan penyampaian laporan, dengan total denda Rp 32,3 juta.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut ditujukan agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi

  1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
  3. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
  5. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
  6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
  8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
  9. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
  10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
  11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
  12. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
  13. PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
  14. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
  15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  18. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
  19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
  20. PT Prime Agri Resources Tbk SGRO)
  21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
  22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
  23. PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri