Danantara, Kemenkeu, dan Bank Indonesia Bisa Kuasai Lebih dari 5% Saham BEI

Katadata/Fauza Syahputra
Pemandangan umum Gedung Indonesia Stock Exchange (IDX) atau Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta.
3/9/2026, 14.59 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi entitas negara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dari 5% lewat demutualisasi bursa. Ketentuan porsi pemegang saham itu akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan terbit pada September 2026. 

Berdasarkan ketentuan dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada tiga entitas negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI. Ketiga institusi itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, konsep yang diusung dalam rancangan POJK sejauh ini menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI sebesar 5% bagi setiap pihak. Dengan ketentuan tersebut, setiap pihak dapat menjadi pemegang saham BEI sepanjang porsi kepemilikannya tidak melebihi 5% dari total saham yang diterbitkan bursa.

Kendati demikian, kepemilikan saham BEI lebih dari 5% masih memungkinkan untuk pihak-pihak tertentu. Hasan mengatakan, pihak yang ingin memiliki saham di atas batas tersebut harus melalui proses pengajuan, penelitian, dan memperoleh persetujuan OJK sesuai dengan kriteria dan kondisi yang ditetapkan dalam POJK.

“Tapi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama yang menjadi pemegang saham strategis termasuk tiga pihak tadi (BI, Kemenkeu, Danantara), maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di BEI melampaui angka batasan di 5%,” kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/9). 

Dia menuturkan, demutualisasi membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham bursa efek. Saat ini, kepemilikan BEI hanya terbatas pada perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.

Namun, masuknya pemegang saham baru tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dan mendapat persetujuan dari BEI. Termasuk melalui proses penawaran saham kepada pihak yang akan menjadi pemegang saham.

“Sebelumnya tentu mekanisme dan skemanya ditetapkan melalui perubahan anggaran dasar, perubahan peraturan bursa, dan ditetapkan melalui forum RUPS (rapat umum pemegang saham) di bursa efek,” ucap Hasan. 

RUPSLB BEI 15 September Ditunda

BEI sebelumnya mengumumkan penundaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sedianya berlangsung pada 15 September 2026 atau Selasa dua pekan lagi. Otoritas bursa mengatakan, panggilan dan informasi mengenai rencana tanggal penyelenggaraan RUPSLB akan disampaikan kepada pemegang saham.  

Pengumuman akan disampaikan BEI melalui surat tercatat dan situs web  resminya pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“RUPSLB BEI pada 15 September 2026 dengan ini disampaikan ralat bahwa terdapat perubahan rencana tanggal penyelenggaraan RUPSLB perseroan,” demikian tertulis dalam pengumuman BEI, dikutip Selasa (1/9). 

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya sempat menyebut bahwa RUPSLB yang semestinya digelar pada pertengahan bulan ini bakal membahas demutualisasi BEI. “Rencananya demikian (membahas soal demutualisasi),” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8) pekan lalu. 

Pada 12 Agustus lalu, BEI juga menggelar RUPSLB. Dalam rapat saat itu, bursa menetapkan tiga keputusan penting yaitu pengangkatan komisaris baru, perubahan komposisi pemegang saham dan rencana demutualisasi bursa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila