Saham Grup MNC Hary Tanoe KPIG hingga BABP Rontok ARB saat Harga Rp 1 Berlaku
Saham genggaman pengusaha Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo rontok pada perdagangan saham hari ini, Senin (28/9). Hal itu terjadi seiring dengan berlakunya batas harga saham minimum Rp 1 yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada pembukaan pasar, saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) yang tadinya tak bergerak di level Rp 50 atau gocap, kini tumbang 14% hingga auto reject bawah (ARB) ke Rp 43 per saham.
Selain itu, saham lainnya juga terpantau babak belur. Misalnya PT Global Mediacom Tbk (BMTR) anjlok 6,98% ke Rp 80 dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terperosok 4,76% ke Rp 20.
Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) juga terperosok 4,41% ke Rp 130 dan PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) ARB anjlok 10% ke Rp 180. Sedangkan saham PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) disuspensi bursa.
Turunnya harga saham Hary Tanoe terjadi di saat konglomerasi tengah melakukan sejumlah aksi. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp 500 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II Tahun 2026 dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp 300 miliar.
Sebelumnya, pada tahap I tahun 2025, BMTR menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok Rp 1,75 triliun dan sukuk ijarah dengan total sisa imbalan ijarah Rp 1,25 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pelunasan utang dan modal kerja perusahaan.
Selain itu, Apalagi baru baru ini, politikus Indonesia itu lewat perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melepas INews Grup ke PT Republik Media Anak Bangsa (RMAB) dari Republikorp Group milik pengusaha Norman Joesoef.
"PT Republik Media Anak Bangsa (RMAB) adalah entitas Grup yang menaungi kegiatan usaha di bidang media dan menjadi pihak pengakuisisi dalam transaksi," tulis manajemen MNCN dalam penjelasan resmi yang dikutip Kamis (17/9).
Digugat Jusuf Hamka hingga Kakak Diperiksa KPK
Emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memenangkan gugatan kasusnya dengan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan perkara itu menghukum Hary Tanoesoedibjo atau HT selaku pendiri dan pemilik BHIT untuk membayar ganti rugi ke CMNP. Nilai ganti yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar serta bunga 6% per tahun.
pengadilan telah memberikan kejelasan atas sengketa yang bergulir cukup lama. “Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kami dibilang halusinasi, tapi putusan ini membuktikan fakta yang sebenarnya,” kata pria yang biasa dipanggil Babah Alun tersebut, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan Hary Tanoesoedibjo sebagai Chairman MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 531 miliar dan bunga 6% per tahun kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
Putusan ini bermula dari gugatan CMNP kepada Hary Tanoe yang dianggap melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang dimiliki CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Posisi Hary Tanoe dalam transaksi tersebut adalah perantara antara kedua pihak.
Hal lain yang kini juga dihadapi grup MNC adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/8).
Pemeriksaan Rudy Tanoe terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap resmi identitas seluruh tersangka.
| No | Nama Emiten | Harga Terakhir Per Penutupan 25 September 2026 (Rp) | Harga Saham 28 September 2026 (Rp) | Pergerakan Saham 28 September 2026 |
| 1 | PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) | 50 | 43 | -14% |
| 2 | PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) | 50 | 43 | -14% |
| 3 | PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) | 21 | 20 | -4,76% |
| 4 | PT Global Mediacom Tbk (BMTR) | 86 | 80 | -6,98% |
| 5 | PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) | 24 | 24 | Disuspensi |
| 6 | PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) | 50 | 43 | -14% |
| 7 | PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) | 136 | 130 | -4,41% |
| 8 | PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) | 200 | 180 | -10% |
| 9 | PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) | 169 | 169 | Disuspensi |
Sumber: RTI Business/Diolah Katadata