Demutualisasi BEI Buka Peluang Tambah Direksi Baru, Bakal Diumumkan Hari Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyesuaikan struktur manajemen, termasuk menambah jumlah direksinya. Langkah itu seiring dengan demutualisasi bursa.
Penyesuaian itu dinilai perlu untuk memenuhi ketentuan pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis pasar modal. Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa memiliki waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian setelah demutualisasi. Penyesuaian tersebut tidak hanya mencakup struktur direksi, tetapi juga tata kelola dan proses kerja internal.
Jeffrey menjelaskan, BEI akan terlebih dulu melakukan kajian internal untuk menentukan kebutuhan perubahan struktur manajemen. Jika hasil kajian menunjukkan perlunya penambahan jumlah direksi, perubahan nomenklatur jabatan atau penyesuaian uraian tugas, prosesnya akan dimulai melalui dewan komisaris.
“Apabila dibutuhkan perubahan jumlah maupun nomenklatur dan job description dari direksi, itu akan dimulai dari komisaris,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Rabu (28/10).
Ia menuturkan, Dewan Komisaris BEI akan menyampaikan kebutuhan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Jeffrey, BEI telah menyiapkan langkah penyesuaian, baik jika nantinya terdapat penambahan direksi maupun jika jumlah direksi tetap. Pasalnya, pemenuhan ketentuan baru tersebut juga memerlukan perubahan proses kerja di internal bursa.
“Dengan atau tanpa penambahan, tentu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian tidak hanya terkait dengan personel direksi, tetapi juga seluruh proses di internal,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut antara lain mencakup pemisahan informasi, dokumen serta alur kerja untuk memastikan setiap fungsi berjalan secara terpisah sesuai ketentuan. “Untuk memastikan bahwa tata kelolanya akan sesuai dengan POJK tersebut,” ucap Jeffrey.
Pada hari ini, BEI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat penting tahunan itu, terdapat empat agenda yang akan dibahas. Yang pertama yaitu persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi bursa efek.
Yang kedua, persetujuan penggunaan saldo laba ditahan perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Berikutnya yang ketiga adalah persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku 2027. Sementara yang keempat adalah pembahasan lain-lain.
POJK Nomor 1/2026 Atur Fungsi Direksi Bursa Pascademutualisasi
Undang-undang telah memerintahkan bursa untuk melakukan demutualisasi. Pascademutualisasi, akan ada perubahan struktur kepemilikan bursa, yaitu dari sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa; menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang memungkinkan pihak lain menjadi pemegang saham.
Landasan hukum demutualisasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Salah satu ketentuan dalam POJK tersebut mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di bursa efek. Dalam Bab V tentang pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pada pasal 28 ayat (1) dituliskan bahwa BEI wajib menetapkan anggota direksi yang secara khusus membawahkan fungsi pengaturan.
Dalam ayat (2) dijelaskan anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan sebagaimana paling sedikit bertanggung jawab atas beberapa hal yaitu, pencatatan dan penghapusan pencatatan efek, perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, lalu persyaratan keanggotaan bursa efek dan partisipan serta manajemen risiko dan kepatuhan.
Paling sedikit anggota bursa harus bertanggung jawab mengenai pengelolaan risiko yang dihadapi bursa efek dan memastikan kesesuaian kegiatan bursa dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu, setelah demutualisasi, komposisi pemegang saham bursa akan burbah, tak lagi hanya dimiliki oleh para anggota bursa, melainkan juga dapat dimiliki badan atau lembaga negara.
Seiring dengan itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia telah menyatakan minatnya untuk membeli saham BEI seusai demutualisasi. Kendati demikian, SWF itu belum menyebutkan berapa porsi yang diincarnya di BEI.