Menjalankan instruksi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan telah memberikan fasilitas keringanan kredit bagi pada debitur tercampak pandemi corona.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya, telah melakukan restrukturisasi kredit bagi 134.000 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang terdampak pandemi corona.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020, dengan nilai pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 Triliun.
“Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usaha debitur masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif ,” ujar Amam kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).
Amam pun memastikan, bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, dengan melakukan penilaian terkait seberapa besar dampak pandemi corona terhadap usaha debitur.
“Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran virus corona,” ujarnya.
Tak hanya memberikan relaksasi semata, BRI juga memiliki berbagai program lain untuk tetap mendukung pertumbuhan para pelaku UMKM di tengah kondisi saat ini.
(Baca: Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April)
Program tersebut diantaranya pendampingan dan konsultasi bisnis oleh lebih dari 38.000 Relationship Manager BRI, membantu menjual produk UMKM melalui Indonesia Mall, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan virtual dan juga melalui penyaluran berbagai jenis program CSR BRI.
Sebelumnya, Direktur Utama BRI Sunarso telah menyatakan bahwa BRI merilis kebijakan keringanan bagi debitur yang terdampak pandemi corona. Keringanan ini dirancang dengan sasaran pelaku usaha UMKM, serta pelaku usaha yang mengambil kredit konsumer untuk kegiatan produktif.
Dalam siaran pers, Jumat (27/3), Sunarso menjelaskan, bentuk kemudahan yang akan diberikan antara lain, penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman
“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun," ujar Sunarso, dalam siaran pers, Jumat (27/3).
Selain BRI, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga telah melakukan restrukturisasi sekitar 3.000 debitur yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sepanjang Maret 2020.
Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN, Nixon Napitupulu menyatakan, restrukturisasi paling banyak dilakukan untuk debitur di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Terkait restrukturisasi kredit bulan April 2020, Nixon belum bisa memberikan perkiraan jumlah maupun nominal restrukturisasi. Ia hanya menjelaskan, bahwa saat ini BTN tengah menunggu sampai akhir April 2020, baru bisa menghitung besaran restrukturisasi yang akan diberikan, serta perhitungan untuk Mei 2020.
"Karena biasanya di rekening tabungan ada satu bulan angsuan, jadi baru bisa dihitung akurat apabila satu bulan angsurannya sudah tidak ada lagi," kata Nixon, kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).
(Baca: Sembilan Bank Beri Keringanan Kredit Terdampak Corona, Ini Prosedurnya)