Efek Corona, Permohonan Keringanan Kredit Leasing Capai 9 Ribu Debitur

ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.
Ilustrasi, pelaku usaha kecil menengah (UKM). Menindaklanjuti aturan OJK terkait keringanan kredit, perusahaan multifinance atau leasing telah menerima permohonan keringanan hingga lebih dari 9 ribu debitur.
6/4/2020, 16.14 WIB

Menindaklanjuti kebijakan relaksasi atau keringanan kredit terdampak corona yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepekan lalu, perusahaan pembiayaan atau leasing telah menerima ribuan permohonan keringanan kredit.

Direktur Utama PT BCA Finance Roni Taslim mengungkapkan, per Senin (6/4) tercatat lebih dari 9.000 debitur BCA Finance mengajukan keringanan kredit.

Dari 9.000 lebih permohonan yang masuk, Roni menyebut, saat ini pihaknya tengah memilah debitur mana saja yang berhak mendapat keringanan kredit, sesuai persyaratan OJK.

“Saya kira ini baru awal,semakin hari akan semakin banyak yang mangajukan, angka nominal rupiah datanya belum masuk ke saya,” kata Roni kepada Katadata.co.id, Senin (6/4).

Meski jumlah permohonan keringanan kredit yang masuk diperkirakan terus bertambah, Roni yakin, sumber daya yang dimiliki BCA Finance sanggup memprosesnya dengan baik. Pasalnya, semua permohonan disampaikan debitur melalui alamat surat elektronik atau e-mail resmi BCA Finance.

Perusahaan Multifinance lainnya, PT Mandiri Tunas Finance, juga telah menerima ribuan permohonan keringanan kredit. Deputi Direksi Mandiri Tunas Finance (MTF) Perana Citra Ketaren mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi jumlah permohonan keringanan yang sudah masuk dari berbagai cabang MTF.

Meski tak mengatakan secara rinci berapa jumlah permohonan yang masuk, Perana mengatakan, jumlahnya sudah lebih dari 5.000 permohonan dan saat ini tengah dalam tahap verifikasi.

“Karena setiap hari ada diterima pengajuan baru dari cabang-cabang di MTF. Jadi secara total berapa persen belum dapat ditentukan,” kata Perana.

(Baca: OJK Siapkan Stimulus Lembaga Pembiayaan yang Terdampak Corona)

Sama dengan BCA Finance, pengajuan keringanan kredit di MTF juga dilakukan tanpa tatap muka, yakni menggunakan e-mail dan call center. Perana pun yakin, sumber daya yang dimiliki MTF akan mampu memproses setiap permohonan keringanan kredit yang masuk.

Sebelumnya, OJK memutuskan memberikan keringanan bagi debitur bank dan leasing, yang terdampak pandemi corona. Keringanan ini tercantum dalam  Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

POJK ini kemudian dibahas pula oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sesuai kesepakatan para anggota APPI, keringanan yang diberikan antara lain, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Adapun, debitur yang berhak mendapatkan keringanan, ditetapkan APPI terdiri dari lima kriteria. Pertama, terkena dampak langsung virus corona, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, yakni saat pertama kali pemerintah mengumumkan kasus positif virus corona pertama. Keempat, pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

(Baca: OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah