Sembilan Bank Beri Keringanan Kredit Terdampak Corona, Ini Prosedurnya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespon kebijakan keringanan bagi debitur terdampak corona yang diluncurkan OJK, beberapa bank telah mengeluarkan keringanan untuk para debiturnya yang terdampak corona.
Penulis: Agung Jatmiko
30/3/2020, 09.44 WIB

Beberapa bank merilis kebijakan relaksasi atau keringan bagi debitur yang terdampak pandemi corona. Kebijakan ini mengikuti permintaan Presiden Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam siaran pers, Senin (30/3), OJK mencatat ada sembilan bank yang mengumumkan pemberian keringanan bagi debitur terdampak corona, maupun yang tengah mempertimbangkan pemberian keringanan.

Sembilan bank tersebut antara lain, PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin).

Kemudian, PT Bank Permata Tbk (Bank Permata), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia), PT Bank Index Selindo (Bank Index) dan PT Bank Ganesha Tbk (Bank Ganesha).

Bank Mandiri dan BRI sebelumnya telah menyatakan secara terbuka soal kebijakan keringanan bagi debitur terdampak corona. Keringanan yang diberikan BRI berbentuk penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Keringanan ini ditujukan bagi debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif.

(Baca: OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona)

Bank Mandiri juga memberikan keringanan berupa penundaan, penjadwalan ulang (rescheduling) dan pengurangan suku bunga. Pemberian keringanan oleh Bank Mandiri ini dibagi dalam lima kategori dan penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang Bank Mandiri, pada saat nasabah mengajukan keringanan.

Sementara, keringanan yang diberikan Bank Panin berupa perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Pemberian keringanan ini dilakukan setelah melalui analisa dan sepanjang debitur memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Panin.

Untuk mengurangi kontak fisik di tengah pandemi corona, Bank Panin mengimbau debitur yang hendak mengajukan keringanan untuk menghubungi staf bank yang melayani debitur sebelumnya.

Untuk Bank Permata, keringanan yang diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga. Keringanan diberikan Bank Panin dengan kurun waktu dan syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah sesuai dengan ketentuan OJK.

Bank Permata menginformasikan, keringanan pembiayaan diberikan setelah ada kesepakatan, sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar. Meski demikian, Bank Permata mengharapkan debitur tetap melakukan pembayaran tepat waktu, selama proses pengajuan keringanan.

(Baca: BRI Berikan Kemudahan untuk Debitur Kecil Terdampak Pandemi Corona)

Adapun, keringanan juga diberikan Bank BTPN bagi debitur terdampak corona, dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh bank.

Pemberian diberikan dengan beberapa persyaratan. Pertama, debitur yang terkena dampak langsung pandemi corona, dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.

Kedua, debitur yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Bagi debitur yang tidak termasuk dalam kategori yang disyaratkan, Bank BTPN juga menyediakan keringanan dan mempersilahkan debitur untuk menghubungi Bank BTPN melalui Relationship Manager, yang melayani debitur sebelumnya.

Sementara, BNI, Bank Ganesha dan Bank Index mempertimbangkan pemberian keringanan bagi debitur terdampak corona. Pemberian relaksasi diberikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan debitur.

(Baca: Bank Mandiri Beri Keringanan Debitur Terdampak Corona, Ada 5 Kriteria)