BRI Berikan Kemudahan untuk Debitur Kecil Terdampak Pandemi Corona

Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi, Gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). BRI mengeluarkan kebijakan pemberian kemudahan bagi pelaku usaha UMKM yang terkena dampak pandemi virus corona.
27/3/2020, 18.06 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merilis kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak pandemi corona. Relaksasi ini dirancang dengan sasaran pelaku usaha mikro, serta pelaku usaha yang mengambil kredit konsumer untuk kegiatan produktif.

Dalam siaran pers, Jumat (27/3), Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan, kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh BRI bertujuan untuk meringankan beban para debitur yang terkena dampak pandemi corona. Ia menyebut, kebijakan yang dikeluarkan mengacu pada aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudahan yang diberikan BRI ini, menurut Sunarso, akan didasarkan pada histori ketepatan pembayaran angsuran oleh debitur.

Sunarso menjelaskan, bentuk kemudahan yang akan diberikan antara lain, penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun," ujar Sunarso, dalam siaran pers, Jumat (27/3).

(Baca: OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona)

Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang mengambil fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sunarso menekankan, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif.

Ia menambahkan, alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur, dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.

“BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth,” ujar Sunarso.

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto menyatakan, syarat bagi kreditur yang hendak memperoleh relaksasi akan dinilai sepenuhnya oleh petugas BRI di lapangan.

“Ini akan menjadi bagian dari proses restrukturisasi kredit yang akan dianalisis oleh petugas bank,” ujar Amam kepada Katadata.co.id, Jumat (27/3).

(Baca: CIMB Niaga & BCA Pantau Potensi Kenaikan Kredit Seret Terimbas Corona)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah