Ketua OJK Jelaskan Produk Reksa Dana Minna Padi Akan Bisa Dijual Lagi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
27/2/2020, 07.27 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen yang dilikuidasi akan bisa dijual lagi. Syaratnya, perusahaan tidak menjanjikan imbal hasil pasti alias non-guaranteed returns untuk produk reksa dananya.

"(Produk reksa dana) bukan dibubarkan. Skemanya itu dikembalikan dulu (kepada nasabah), lalu kontrak baru. Itu saja," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika ditemui di Jakarta, Rabu (26/2).

Saat ini OJK memerintahkan Minna Padi untuk melikuidasi enam produk reksa dana karena menjanjikan imbal hasil pasti alias guaranteed returs untuk para nasabahnya. Hal ini bertentangan dengan aturan.

"Tidak ada yang bisa memberikan guaranteed returns, baik reksa dana saham maupun fixed income," kata dia.

(Baca: Investor Reksa Dana Bertambah 209 Ribu, Mayoritas Daftar Lewat Online)

OJK memberikan batas waktu kepada Minna Padi untuk menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020. Batas waktu ini telah diperpanjang dari semula 18 Februari 2020. Adapun penyelesaian yang dimaksud termasuk pembayaran kepada nasabah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memaparkan beberapa poin dari hasil korespondensi dengan Minna Padi terkait pelunasan dana nasabah. Pertama, Minna Padi dapat membagikan uang tunai hasil penjualan underlying portofolio secara proporsional kepada seluruh nasabahnya. Kecuali, nasabah yang merupakan pemegang saham, komisaris, direksi, pegawai, dan afiliasi Minna Padi.

Kedua, Minna Padi bisa melakukan likudiasi dan membayarkan kepada nasabah dalam bentuk campuran antara uang tunai dan saham (efek) yang menjadi underlying portofolio reksa dana. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh Minna Padi untuk skema penyelesaian yang disebut sebagai in kind ini.

"Minna Padi telah berusaha melakukan penjualan portofolio efek secara best effort. Lalu, sisa portfolio dapat ditawarkan kepada nasabah dan pembagian secara in kind harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing nasabah," kata Sekar.

(Baca: Efek Jiwasraya, OJK Bakal Batasi Penjualan Produk Investasi Lewat Bank)

Jika masih terdapat sisa portofolio yang tidak terjual atau tidak diserap oleh nasabah, maka Manajer Investasi maupun pihak yang berafiliasi dengan Minna Padi, wajib menyerap seluruh potofolio yang tersisa itu.

OJK menyetujui pelunasan pembayaran kepada nasabah Minna Padi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yaitu pembayaran berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju untuk in kind. Sedangkan yang tidak setuju, akan dibayarkan secara tunai, namun setelah efek yang tersisa terjual.

"Pembagian hasil likuidasi didasarkan pada realisasi hasil penjualan seluruh aset-aset portofolio reksa dana dan dibagikan secara proporsional,” kata Sekar.

Ia menambahkan, kerugian nasabah karena kelalaian manajer investasi menjadi tanggung jawab manajer investasi, termasuk pemegang saham maupun pengurus perusahaan.

OJK memutuskan likuidasi atas reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana. Dana kelolaan (AUM) dari keenam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.

Keenam produk reksa dana tersebut adalah Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham.