Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berbuntut laporan dugaan fitnah di kepolisian. Tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, melaporkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko karena menyebutkan kerugian negara dari investasi Jiwasraya melalui Benny Tjokro mencapai Rp 13 triliun.
Hexana menyampaikan informasi itu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI di DPR pada Rabu (19/2). "Kami telah melaporkan Hexana ke Polda Metro Jaya karena dia memfitnah kerugian akibat klien kami mencapai Rp 13 triliun," kata kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2).
(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)
Muchtar menyatakan, laporan polisi tersebut atas permintaan Benny Tjokro pada hari ini dengan nomor surat LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT. "Pak Benny yang meminta kepada kami, sekarang laporannya sudah diterima tinggal menunggu pemanggilan," kata dia.
Sebelumnya Hexana menyebutkan investasi Jiwasraya pada saham-saham milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat masing-masing mencapai Rp 13 triliun. "Investasi Jiwasraya ke saham terafiliasi (dengan keduanya) sekitar Rp 13 triliun," kata Hexana.
(Baca: Jiwasraya Bakal Beberkan Cara Bayar Klaim Nasabah ke DPR Pekan Depan)
Saat ini perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengaudit investigasi pada investasi Jiwasraya atas permintaan kejaksaan. "Sekarang lagi dihitung oleh BPK," kata Hexana.
Sebelumnya Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, saat ini lembaga audit negara tersebut sudah memegang 60% data terkait identifikasi fraud dan akan mengumkan hasilnya pada akhir Februari.
(Baca: Perusahaan Bentjok Akan Bayar Utang Individu dengan Konversi ke Saham)