PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) merespons penetapan tujuh orang tersangka dugaan korupsi novasi atau pembaruan utang pada Kantor Cabang Semarang dan Gresik oleh Kejaksaan Agung. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya berasal dari internal bank BUMN itu.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait kasus novasi di KC Semarang dan Gresik tersebut," kata Corporate Secretary PT Bank BTN Achmad Chaerul melalui siaran pers, Selasa (28/1).
Saat ini, menurut Achmad, perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah perbaikan proses bisnis, termasuk terkait novasi dan restrukurisasi atau penyelesaian kredit. Perbaikan tersebut merujuk pada ketentuan regulator yang berlaku sehingga diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
(Baca: Kejaksaan: Kasus Jiwasraya Mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang)
"Kami berharap ke depan dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat," kata dia.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada BTN. Ketiganya yakni pejabat pada divisi manajemen aset (Asset Management Division/AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Bank BTN berinisial SW, AMD Head Area II berinisial SB. dan Kepala Unit Komersial Lending cabang Sidoarjo berinisial AM.
(Baca: SBY Kritik Pihak yang Hambat Pembentukan Pansus Jiwasraya)
Mereka diduga bersekongkol dalam pemberian restrukturisasi kredit yang tak sesuai dengan prosedur dan merugikan negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.
"Perannya sangat tergantung dari jabatan dari bawah, analisa, kebijakan diambil sampai ke atas jadi yang dikeluarkan itu tidak sesuai ketentuan dan melawan hukum," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (27/1) malam.